Home - Nasional - Beri Remisi Natal untuk 16 Ribu Warga Binaan, Menteri Imipas: Remisi Bukan Hadiah, tapi Instrumen Pembinaan

Beri Remisi Natal untuk 16 Ribu Warga Binaan, Menteri Imipas: Remisi Bukan Hadiah, tapi Instrumen Pembinaan

Perayaan Natal 2025 membawa sukacita bagi 16.078 Warga Binaan pemasyarakatan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan...
Rabu, 24 Desember 2025 - 18:15 WIB
Beri Remisi Natal untuk 16 Ribu Warga Binaan, Menteri Imipas: Remisi Bukan Hadiah, tapi Instrumen Pembinaan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Foto: Kemen Imipas untuk Hallonews.

HALLONEWS.COM – Perayaan Natal 2025 membawa sukacita bagi 16.078 Warga Binaan pemasyarakatan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan tanpa diskriminasi.

“Kebijakan ini tidak semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari strategi pembinaan berbasis kemanusiaan dan pemulihan,” katanya dalam keterangan pada Rabu (24/12/2025).

“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen untuk memperkuat motivasi perubahan perilaku serta mempersiapkan warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Bagi anak binaan, PMPK mencerminkan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem pemasyarakatan,” ujarnya.

Menteri Agus menjelaskan, dari sisi kelembagaan, pemberian RK dan PMPK Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

“Sejalan dengan tema Natal 2025, Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga, Agus mengingatkan warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi dan PMPK Natal.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Proses pemberian dilakukan secara akuntabel dan transparan, dengan mempertimbangkan perilaku baik, keaktifan dalam pembinaan, serta penurunan tingkat risiko,” ucapnya.

Mashudi menambahkan, selain berdampak positif pada pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi nyata terhadap efisiensi anggaran negara.

“Penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari pemberian RK dan PMPK Natal tercatat mencapai Rp9,47 miliar,” pungkasnya. (ALS)