Wagub Banten Murka, Minta Kejati Usut Kasus Pungli P3K di PUPR
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah murka atas pungli P3K di Dinas PUPR Banten. Ia minta Kejati usut tuntas karena merugikan lebih dari Rp500 juta. Wagub Dimyati juga mengungkapkan kasus pungli serupa terjadi di OPD lainnya di lingkungan Pemprov Banten.

HALLONEWS.COM –Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, bereaksi keras terhadap terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang menjerat sejumlah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Dimyati menyebut tindakan tersebut telah mencoreng integritas birokrasi Banten dan menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pihak yang terlibat. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten turun tangan melakukan penyelidikan hukum secara tuntas.
“Saya tidak akan menolerir pelaku pungli. Saya akan dorong Kejati Banten untuk memproses mereka secara hukum agar ada efek jera,” tegas Dimyati kepada Hallonews, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, kasus pungli itu bukan hanya masalah pelanggaran etik ASN, melainkan sudah masuk ranah pidana. Bahkan, ia mendapat laporan bahwa praktik serupa juga terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Saya pastikan semuanya akan diusut. Saya akan dorong aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya tegas.
Dimyati menambahkan, dirinya bersama Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi.
“Komitmen kami jelas: tidak korupsi. Kasus pungli seperti ini kontradiktif dengan semangat kami mewujudkan Banten maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tandasnya.
Puluhan Pegawai P3K Jadi Korban
Skandal pungli ini pertama kali diungkap oleh Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, setelah menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K di lingkungan UPTD DAS Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak.
Para korban mengaku dipungut biaya rutin sebesar Rp200 ribu per bulan untuk alasan absensi e-Kinerja dan Simasten. Tak berhenti di situ, beberapa pegawai bahkan diminta menyerahkan uang hingga Rp10 juta per orang, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial NEP.
“Total dana yang dikumpulkan dari pungutan itu diperkirakan lebih dari Rp500 juta,” ungkap Musa kepada Hallonews.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Kepala Dinas PUPR Banten. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Inspektorat langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus.
Inspektorat Banten Turun Tangan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, membenarkan pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa untuk menelusuri kasus ini.
“Kami sedang mendalami kasus tersebut dan akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Nina, Selasa (23/12/2025).
Nina menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan guna memastikan fakta-fakta di lapangan.
“Pungli harus ditangani tegas agar memberi efek jera. Kami ingin memastikan seluruh ASN dan P3K bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, juga membenarkan adanya dugaan pungli di instansinya.
“Iya benar, kasus tersebut sedang ditangani Inspektorat Provinsi Banten,” kata Arlan.
“Kami kooperatif dan mendukung langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti mencoreng nama baik instansi.”
Sanksi Berat
Nina menjelaskan bahwa meskipun Inspektorat tidak berwenang menjatuhkan sanksi pemecatan, hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Jika terbukti praktik pungli itu benar terjadi, kami tentu akan merekomendasikan sanksi berat. Namun keputusan akhir tetap ada di BKD,” jelasnya.
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan, kasus akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten.
“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran integritas. Semua proses harus transparan dan akuntabel,” tegas Nina.
Ujian Serius bagi Reformasi Birokrasi Banten
Kasus dugaan pungli terhadap puluhan pegawai P3K ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni–Ahmad Dimyati Natakusumah.
Inspektorat berjanji akan menuntaskan penyelidikan dan memberikan rekomendasi sanksi yang adil agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami ingin menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten tidak memberi ruang bagi praktik korupsi atau pungli dalam bentuk apa pun,” pungkas Nina. (ren/ril)
