Home - Nusantara - Buruh Desak Naik, Pengusaha Minta Realistis: Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 24 Desember

Buruh Desak Naik, Pengusaha Minta Realistis: Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 24 Desember

Buruh desak UMP Jawa Barat 2026 naik hingga Rp3,8 juta, sementara Apindo minta realistis. Gubernur Dedi Mulyadi pastikan keputusan final ditandatangani Rabu, 24 Desember 2025.

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB
Buruh Desak Naik, Pengusaha Minta Realistis: Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 24 Desember
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbicara kepada wartawan usai rapat dewan pengupahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 24 Desember 2025. Foto: Dok Hallonews.

HALLONEWS.COM — Ketegangan antara tuntutan kenaikan upah buruh dan kemampuan bayar pengusaha kembali mengemuka menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026.

Gubernur Dedi Mulyadi memastikan keputusan resmi akan ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa pembahasan upah sudah memasuki tahap akhir.

“Nanti tanggal 24 saya tandatangani, hari ini masih finalisasi,” ujarnya di Bandung, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar bersama perwakilan buruh, pengusaha, dan para ahli tengah menuntaskan perhitungan akhir yang mencakup UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Rapat pleno terakhir digelar Jumat (19/12/2025) di Gedung Sate, Kota Bandung, dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur pemerintah provinsi.

Buruh Desak Kenaikan hingga Rp3,8 Juta

Serikat buruh mendesak pemerintah provinsi menaikkan UMP Jawa Barat 2026 ke level Rp3.833.318, sementara untuk UMSP diusulkan sebesar Rp3.870.004.

Dalam rapat pleno, buruh menyoroti disparitas tinggi antarwilayah. Sebagai contoh, UMK Kota Banjar masih di angka Rp2.204.754, jauh tertinggal dibanding Kota Bekasi yang mencapai Rp5.690.753.

“Formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak mampu menutup kesenjangan. Bahkan dengan alpha tertinggi sekalipun (0,9), upah daerah kecil tetap tidak akan mengejar kota industri besar seperti Bekasi,” ujar salah satu perwakilan serikat.

Serikat pekerja meminta agar pemerintah menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan hasil kajian International Labour Organization (ILO) sebagai dasar penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat.

Apindo Minta Realistis: Gunakan Alpha 0,5

Berbeda dengan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan perlunya keseimbangan antara kelayakan upah dan kemampuan bayar perusahaan.
Apindo mengusulkan agar Gubernur menggunakan nilai alpha 0,5 dalam formulasi kenaikan upah sesuai PP No. 49/2025.

“Kontribusi tenaga kerja memang penting, tapi jangan lupa, tenaga kerja ada karena ada perusahaan. Jadi, beban ekonomi pelaku usaha juga harus diperhitungkan,” kata perwakilan Apindo.

Dengan alpha 0,5, kenaikan UMP 2026 akan berada di kisaran 4,745 persen, angka yang dinilai paling rasional di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Apindo juga menegaskan tidak mengusulkan UMSP 2026, karena belum ada mandat resmi dari asosiasi sektor industri untuk mengajukannya.

Penetapan upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan formula berbasis inflasi tahunan (year-on-year) sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen.

Angka-angka ini kemudian dikalikan dengan indeks penyesuaian alpha (0,5–0,9) untuk menentukan besaran kenaikan.

Namun, kalangan buruh menilai sistem ini masih terlalu matematis dan tidak memperhitungkan perbedaan struktur ekonomi antarwilayah. Daerah industri padat seperti Bekasi dan Karawang selalu melonjak jauh di atas wilayah non-industri seperti Banjar dan Pangandaran.

“Kalau disparitas tidak diatasi, kesenjangan ekonomi antardaerah di Jawa Barat akan terus melebar,” ujar perwakilan serikat buruh lainnya.

Dedi Mulyadi: “Harus Adil dan Bisa Dijalankan”

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan dirinya akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dua sisi utama, kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Kita harus mengambil jalan tengah. Upah harus adil, tapi juga realistis agar bisa dijalankan oleh semua pihak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi sedang mengkaji mekanisme penyesuaian bertahap untuk mengurangi disparitas antarwilayah tanpa menimbulkan beban berat bagi pelaku usaha.

Keputusan resmi UMP dan UMK Jawa Barat 2026 akan diumumkan Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dinamika Upah dan Tantangan Ekonomi 2026

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah tenaga kerja industri terbesar di Indonesia, mencapai lebih dari 25 persen dari total nasional.

Kenaikan upah tahun depan diprediksi akan berdampak langsung pada biaya produksi, investasi, dan daya beli masyarakat.

Sejumlah ekonom menilai bahwa formula ideal untuk 2026 perlu mengedepankan keadilan distributif: buruh mendapat upah layak, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang tumbuh.

Dengan inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, tahun depan menjadi momentum penting untuk menyeimbangkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat. (ren)