Kasus Korupsi BAZNAS, Eks Kajari Enrekang Resmi Ditahan
Kejagung resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara BAZNAS.

HALLONEWS.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka.
“Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti, mulai dari dokumen, petunjuk, hingga barang bukti yang menguatkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta,” katanya dalam keterangan pada Selasa (23/12/2025).

Foto: Kejagung untuk Hallonews.
Menurut Anang, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Guna memperlancar proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Selama masa penahanan, P ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung,” pungkasnya. (ALS)
