Home - Ekonomi & Bisnis - Krisis Likuiditas Dana Syariah Indonesia: Ribuan Lender Menanti Kepastian Pengembalian Dana

Krisis Likuiditas Dana Syariah Indonesia: Ribuan Lender Menanti Kepastian Pengembalian Dana

Krisis likuiditas PT Dana Syariah Indonesia membuat lebih dari 4.000 lender menanti kepastian pengembalian dana hingga Rp1,3 triliun. OJK berlakukan pembatasan, kepercayaan fintech syariah terancam.

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:30 WIB
Krisis Likuiditas Dana Syariah Indonesia: Ribuan Lender Menanti Kepastian Pengembalian Dana
Ilustrasi dana syariah (Dok DSI)

HALLONEWS.COM – PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan peer-to-peer lending berbasis syariah, menghadapi masalah besar karena penahanan dana nasabah, yang diperkirakan mencapai sekitar 1,2 triliun hingga 1,3 triliun.

Lebih dari 4.000 lender, sebagian besar dari mereka adalah investor individu yang memiliki modal terbatas, tidak dapat menarik kembali dana yang telah mereka terima dari berbagai skema pembiayaan syariah sebagai akibat dari kasus ini.

Masalah ini berasal dari ketidaksesuaian antara cara dana didistribusikan dengan perjanjian syariah, di mana tidak ada pengaturan yang jelas tentang risiko dan pembagian keuntungan.

Karena kasus ini menunjukkan kegagalan tata kelola internal yang mendasar, para pengamat menganggapnya bersifat sistemik. Kegagalan ini termasuk pengendalian risiko yang buruk dan pengawasan yang tidak memadai dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Selain itu, terlihat bahwa ada elemen penipuan (tadlis) dan ketidakpastian (gharar), yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah seperti keadilan dan amanah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap DSI, yang membatasi operasional platform untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Namun, para lender melalui paguyuban menyatakan kekecewaannya atas lamanya proses penyelesaian, ketidakjelasan tentang data dana, dan komitmen pengembalian yang tidak jelas. Mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap fintech syariah, mereka menuntut penjelasan mendalam serta mekanisme pengembalian yang terukur.

Para ahli, termasuk akademisi dari institusi terkemuka, menekankan bahwa industri P2P lending syariah memerlukan reformasi struktural. Reformasi ini harus mencakup pengawasan lebih ketat dari OJK, audit independen secara real-time, pembagian produk berdasarkan jangka waktu investasi, dan pendidikan publik tentang risiko.

Ini terutama penting karena dana di platform ini tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kasus ini dianggap sebagai pelajaran penting untuk mencegah hal-hal serupa terjadi di masa depan. Tindakan yang diambil oleh pemerintah dapat membantu memulihkan kepercayaan dan melindungi investor kecil.

Krisis di DSI ini telah menimbulkan kekhawatiran di sektor fintech dan keuangan syariah pada pasar modal Indonesia, di mana indeks sektoral teknologi finansial dan perbankan syariah berpotensi mengalami tekanan akibat penurunan kepercayaan investor terhadap platform serupa.

Secara keseluruhan, hal ini dapat mempengaruhi likuiditas dan sentimen pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), meskipun dampaknya terbatas pada subsektor tertentu yang terkait dengan pembiayaan digital.

Di sektor fintech dan keuangan syariah di pasar modal Indonesia, krisis DSI ini telah menimbulkan kekhawatiran. Indeks sektor teknologi finansial dan perbankan syariah dapat mengalami tekanan karena penurunan kepercayaan investor terhadap platform yang serupa.

Meskipun dampaknya terbatas pada sektor pembiayaan digital tertentu, itu mungkin berdampak pada sentimen dan likuiditas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

(Hendeka Putra / Research Analyst Yes Invest)