UMK Bekasi Tahun 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp5,9 Juta, Tertinggi di Indonesia?
UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 diusulkan Rp6 juta. Dengan UMK ini Bekasi berpotensi menyandang predikat daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional.

HALLONEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 diusulkan melonjak signifikan hingga menyentuh angka Rp5.938.885 per bulan. Angka ini naik 6,84 persen atau sekitar Rp380.370 dibandingkan UMK tahun 2025.
Tak hanya Kabupaten, Kota Bekasi mengusulkan naik 5,31 persen atau setara Rp302.178,98. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 diproyeksikan mencapai Rp5.992.931,98, dari sebelumnya Rp5.690.752 pada 2025.
Jika disahkan, nominal tersebut akan menempatkan Bekasi sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, sekaligus menegaskan statusnya sebagai kawasan industri dengan standar pengupahan premium.
Hingga tahun 2025, Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan melampaui Kabupaten Karawang dan DKI Jakarta. Kota Bekasi berpotensi kembali menyandang predikat daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. UMK Kota Bekasi diusulkan naik 5,31 persen atau setara Rp302.178,98.
UMK diproyeksikan mencapai Rp5.992.931,98, dari sebelumnya Rp5.690.752 pada 2025. “Kami memberikan surat pengantar hasil kesepakatan Bipartit dan Dewan Pengupahan. Keputusan final tetap ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” ujar Tri, Selasa (23/12/2025).
Tri menegaskan bahwa besaran kenaikan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah mufakat seluruh unsur Depeko. “Yang paling tinggi dalam satu keputusan adalah Dewan Pengupahan. Kita hormati saja hasil dari proses yang sudah kita jalani,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, produktivitas, dan kemampuan dunia usaha agar iklim ekonomi daerah tetap sehat. “Sudah kita usulkan, nanti Pak Gubernur yang menetapkan,” ungkapnya.
Di Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan bahwa besaran UMK tersebut saat ini masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan hasil rapat perumusan. Penetapan final tetap berada di tangan Pak Gubernur,” ujar Ida kepada Hallonews.
Usulan UMK 2026 merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Perhitungan dilakukan menggunakan formula variabel alfa 0,9, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen.
Kemudian merujuk kepada inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen. “Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, karena memang regulasinya seperti itu,” jelasnya.
Dalam mekanisme voting, unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui angka UMK Rp5,93 juta dengan 24 suara. Sementara itu, APINDO mengusulkan angka lebih rendah, yakni Rp5.795.228,21, dengan 8 suara.
“Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara,” tambah Ida.
Selain UMK, Dewan Pengupahan menyepakati 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Kenaikan UMSK dibagi tiga kelompok, masing-masing sebesar 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK berjalan. (dul)
