Anggota DPRD Banten Bongkar Pungli P3K di Dinas PUPR, Kerugian Capai Lebih dari Rp500 Juta
Skandal pungutan liar kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Seorang anggota DPRD Banten Musa Weliansyah berhasil mengungkap praktik pungli di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga melibatkan dua oknum pegawai P3K, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.

HALLONEWS.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten akhirnya terbongkar. Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengungkap adanya pungli yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial B dan W di lingkungan UPTD DAS Pengelolaan Ciliman-Cisawarna, Lebak, Banten.
Pungli tersebut disebut dilakukan dengan dalih biaya absensi e-Kinerja dan Simasten sebesar Rp200 ribu per orang setiap bulan, terhadap 63 pegawai P3K. Namun, penyelidikan Musa tidak berhenti di situ. Ia juga menemukan adanya pungutan tambahan yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp10 juta per orang yang dilakukan oleh oknum lain berinisial NEP.
“Total dana yang berhasil dikumpulkan dari pungutan itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta,” ungkap Musa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurut Musa, kasus ini terungkap setelah dirinya didatangi sejumlah korban pada Minggu, 21 Desember 2025. Ia pun langsung menghubungi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Sekda Banten, serta Kadis PUPR Banten untuk menyampaikan laporan tersebut secara langsung di hadapan para korban.
“Alhamdulillah, respons mereka cepat dan serius. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini langsung ditindaklanjuti dan oknum-oknum P3K yang diduga pelaku pungli berhasil diungkap,” kata Musa.
Selanjutnya, pada Senin (22/12/2025), sebanyak 63 korban pungli dikumpulkan oleh Kadis PUPR Banten atas perintah Sekda di Gedung PUPR Banten Lantai I. Dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Provinsi Banten, Kepala BKD, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPTD DAS Ciliman-Cisawarna, dan sejumlah pejabat Inspektorat Provinsi Banten, seluruh korban mengakui telah dipungut biaya tersebut.
“Dari pengakuan para korban, 49 orang sudah menyerahkan uang kepada NEP, sementara 14 orang lainnya belum sempat menyerahkan meski sudah diminta. Total dana yang diterima pelaku mencapai di atas Rp500 juta,” jelas Musa.
Musa yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP–PSI DPRD Banten menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, dan Kadis PUPR Banten atas langkah cepat dan komunikasi terbuka dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Namun saya berharap kasus ini tidak berhenti di pemecatan saja. Pelaku harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Inspektorat Provinsi Banten sesuai kewenangannya. Pemerintah Provinsi Banten juga berjanji akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang merusak integritas ASN dan P3K di lingkungan pemerintah daerah. (ril)
