Home - Nasional - Kejagung Serahkan Jaksa Buron ke KPK, Terseret Kasus Pemerasan di HSU

Kejagung Serahkan Jaksa Buron ke KPK, Terseret Kasus Pemerasan di HSU

Kejaksaan Agung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, yang sempat buron, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi bukti sikap kooperatif dan transparan Kejagung dalam mendukung penegakan hukum serta upaya bersih-bersih internal Korps Adhyaksa.

Senin, 22 Desember 2025 - 18:56 WIB
Kejagung Serahkan Jaksa Buron ke KPK, Terseret Kasus Pemerasan di HSU
Perwakilan Kejaksaan Agung menyerahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang buron (kiri) kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Puspenkum Kejaksaan Agung for Hallonews

HALLONEWS.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan kami,” ujar Anang.

Tri Taruna Fariadi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026. Ia sebelumnya melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.

Ditangkap di Kalimantan Selatan

Anang menjelaskan bahwa Tri Taruna ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan pada Minggu (21/12/2025) di wilayah Kalimantan Selatan. Meski demikian, lokasi pasti penangkapannya tidak diungkapkan demi kepentingan penyidikan.

Setelah diamankan, Tri langsung dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke KPK pada Senin pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kejaksaan menegaskan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegas Anang.

Dinonaktifkan dari Jabatan

Sebagai bagian dari penegakan disiplin internal, Kejagung telah menonaktifkan sementara Tri Taruna dari jabatannya sebagai Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara.

“Yang bersangkutan diberhentikan langsung sementara dari jabatannya. Status kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangannya, juga dihentikan sementara sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anang.

Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan marwah institusi.

Sinergi KPK dan Kejagung dalam Penegakan Hukum

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang dinilai memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi dan saling dukung antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi, dan dengan prinsip transparansi publik.

Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka:

1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara,

2. Asis Budianto, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara,

3. Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.

KPK menggelar OTT di wilayah Kalimantan Selatan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut.

Tri Taruna sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan sebelum akhirnya diserahkan ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyerahan jaksa buron ini disebut sebagai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas internal dan memastikan bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum, termasuk bila melibatkan aparat Kejaksaan sendiri. Tidak ada yang kebal hukum di tubuh Kejaksaan,” kata Anang menegaskan.

Kejagung juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang dan Korps Adhyaksa tetap dipercaya publik sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional. (ren)