Imigrasi Ajukan Penangkalan 10 Tahun terhadap WNA Bonnie Blue, Ini Alasannya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi jatuhkan sanksi penangkalan 10 tahun terhadap WNA berinisial TEB alias Bonnie Blue.

HALLONEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue.
Usulan tersebut berlaku sejak 12 Desember 2025 dan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sanksi penangkalan yang dikenakan bukan bersifat sementara.
“Betul, penangkalan yang kami tetapkan selama 10 tahun, bukan enam bulan sebagaimana disampaikan yang bersangkutan dalam unggahan videonya,” ujar Yuldi kepada awak media Senin (22/12/2025).
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah muncul keresahan di tengah masyarakat terkait aktivitas TEB bersama sejumlah WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan meresahkan lingkungan sekitar.
“Aparat Kepolisian Resor Badung kemudian mengamankan TEB dan belasan WNA di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember lalu, menyusul dugaan keterlibatan dalam pembuatan konten pornografi,” katanya.
Namun demikian, hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik para WNA tersebut tidak menemukan unsur tindak pidana.
“Kepolisian menyatakan bahwa video yang ditemukan bersifat dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun UU Pornografi,” tegas Yuldi
“Selain TEB, petugas turut mengamankan tiga WNA lainnya, yakni LAJ (27), INL (24), dan JJT (28),” tambahnya.
Yuldi menuturkan, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa mereka menggunakan sebuah kendaraan bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling wilayah Bali guna kepentingan produksi konten.
“Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” tukasnya.
“Meski unsur pidana pornografi tidak terpenuhi, proses hukum tetap berlanjut atas pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.
Pengadilan Negeri Denpasar melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan TEB dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, Yuldi Yusman menekankan bahwa penindakan keimigrasian dilakukan berdasarkan penyalahgunaan izin tinggal.
Para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kegiatan produksi konten komersial.
“Meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, penggunaan VoA untuk aktivitas komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun,” ucapnya. (ALS)
