Home - Nusantara - AKBP Basuki Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi, Dijerat Pasal Berlapis

AKBP Basuki Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi, Dijerat Pasal Berlapis

Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:15 WIB
AKBP Basuki Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi, Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Dok Hallonews.Com

HALLONEWS.COM — Penyidik Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D alias Levi (35).

Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
“Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada Pasal 306 dan 304 KUHP terkait tidak memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Minggu (21/12/2025).

Artanto menegaskan, status AKBP Basuki telah dinaikkan menjadi tersangka sejak beberapa hari lalu.

“Statusnya sudah tersangka. Beberapa hari lalu penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka,” tuturnya.

Meski demikian, polisi belum membeberkan hasil autopsi jenazah Levi yang dilakukan tim dokter RSUP Dr Kariadi Semarang.

“Hasil autopsi nanti akan disampaikan penyidik bersama dokter. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan,” jelas Artanto.

Sebelumnya, Levi ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada pertengahan November 2025. Korban diketahui menginap bersama seorang pria berinisial B, yang ternyata merupakan perwira polisi.

Kasus ini kemudian berkembang hingga Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki buntut kematian Levi. (min)