Sengketa Dagang Korea-AS Memanas, Regulasi Platform Online Jadi Pemicu Baru
Ketegangan perdagangan antara Korea Selatan dan Amerika Serikat kembali meningkat. Kali ini, penyebabnya bukan baja atau chip semikonduktor, melainkan upaya Seoul mengatur platform online raksasa seperti Coupang, langkah yang dianggap Washington berpotensi mendiskriminasi perusahaan digital asal AS.

HALLONEWS.COM — Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) menunjukkan tanda-tanda akan memasuki sengketa dagang digital baru menyusul rencana Korea memberlakukan regulasi ketat terhadap platform online besar di negaranya.
Rencana itu muncul setelah kebocoran data besar-besaran di platform e-commerce Coupang, yang memengaruhi lebih dari 33 juta pengguna. Publik Korea menuntut undang-undang baru yang mengekang dominasi raksasa digital dan memperkuat perlindungan konsumen daring.
Namun langkah tersebut menuai reaksi keras dari Washington. Pemerintah dan anggota parlemen AS memperingatkan bahwa rancangan undang-undang pasar platform online Korea akan mendiskriminasi perusahaan digital Amerika seperti Google, Amazon, dan Meta.
Kemarahan itu bahkan menyebabkan penundaan pertemuan Komite Gabungan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Korea-AS, yang sedianya digelar Kamis lalu. Media politik AS, Politico, melaporkan bahwa pembatalan pertemuan itu terjadi karena “perbedaan pandangan serius tentang kebijakan digital,” mengutip sumber yang mengetahui proses negosiasi.
Washington: Regulasi Korea Diskriminatif
Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) menilai regulasi baru tersebut mirip dengan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa (Digital Markets Act) yang memicu ketegangan serupa di Eropa.
“Amerika Serikat akan mengambil langkah responsif terhadap negara mana pun yang menerapkan strategi ala Uni Eropa di sektor digital,” tulis USTR di platform media sosial, seperti dikutip Hallonews, Minggu (21/12/2025).
Dalam sidang bertajuk “Antitrust Anti-Amerika: How Foreign Governments Target U.S. Businesses” di DPR AS, sejumlah anggota parlemen menuding kebijakan Korea “tidak ramah terhadap bisnis Amerika.”
Anggota DPR dari Partai Republik Darrell Issa bahkan menuding Ketua Komisi Perdagangan Adil Korea (FTC), Ju Biung-ghi, “meremehkan Amerika” setelah kolom opini lamanya yang mengkritik mantan Presiden Donald Trump diangkat kembali dalam perdebatan.
Sementara itu, Shanker Singham, CEO perusahaan konsultan kebijakan Competere, menilai rancangan undang-undang Korea “memberi beban asimetris kepada perusahaan digital AS,” sembari menutup mata terhadap konglomerat lokal yang memiliki kekuatan pasar serupa.
Respons Korea: Tidak Ada Diskriminasi terhadap AS
Pemerintah Seoul menegaskan bahwa regulasi yang sedang dibahas tidak bertujuan mendiskriminasi pihak mana pun.
“Korea tetap berkomitmen terhadap prinsip kesetaraan, transparansi, dan non-diskriminasi sebagaimana tercantum dalam lembar fakta bersama Korea-AS,” ujar Kementerian Perdagangan Korea dalam pernyataan resminya.
Pernyataan itu merujuk pada dokumen komitmen bilateral yang diteken awal tahun ini, di mana Korea berjanji memastikan bahwa perusahaan-perusahaan digital AS tidak menghadapi hambatan hukum atau administratif dalam menjalankan bisnis di negaranya.
Sebelum menandatangani lembar fakta tersebut, Seoul bahkan menangguhkan sementara pembahasan undang-undang platform online karena tekanan diplomatik dari Washington.
Babak Baru “Perang Digital”
Perselisihan terbaru ini memperlihatkan babak baru dalam perang dagang global yang kini bergeser dari barang fisik ke dunia digital. Jika sengketa ini berlanjut, bukan tidak mungkin Washington akan menyertakan isu layanan daring dan algoritma dalam pembahasan perjanjian dagang berikutnya.
Pengamat hubungan internasional di Seoul National University menyebut kasus ini sebagai “tes kesetiaan ekonomi” bagi Korea di tengah meningkatnya ketegangan antara AS, Uni Eropa, dan Cina dalam regulasi digital global. (ren)
