Home - Nasional - PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Akhiri Polemik Rangkap Jabatan

PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Akhiri Polemik Rangkap Jabatan

PP itu diharapkan bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak dilakukan.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:57 WIB
PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Akhiri Polemik Rangkap Jabatan
Jimly Asshiddiqie. Dok Hallonews.Com

HALLONEWS.COM Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. PP tersebut dinilai dapat mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak dilakukan.

“Nah, sebelum itu, yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti,” kata Jimly
usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digagas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Jimly meyakini, keberadaan PP yang bakal atur penempatan anggota Polri aktif itu bisa mengakhiri polemik isu rangkap jabatan.

“PP yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” terang Jimly.

Jimly berharap, keberadaan PP juga bisa mempermudah perumusam RUU Polri secara lebih konkret. Dengan begitu, ia meyakini, tujuan reformasi Polri bisa tercapai.

“Bukan hanya polisi, tapi semua aparat penegak hukum kita juga memerlukan evaluasi tersendiri sesudah reformasi,” ungkapnya. (min)