Home - Nasional - Pemerintah Sepakat Membuat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Pemerintah Sepakat Membuat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:25 WIB
Pemerintah Sepakat Membuat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Yusril Ihza Mahendra. Tangkapan layar Hallonews.Com

HALLONEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Yusril memaparkan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. “Dan kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ucap Yusril.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menginisiasi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Adapun rapat ini turut dihadiri oleh Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, hingga Mendagri Tito Karnavian.

“Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Yusril.

Yusril mengatakan, Pasal 19 UU ASN telah menerangkan jabatan ASN bisa diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Yusril mengatakan, UU itu belum diakomodir oleh PP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati rencana pembuatan PP tersebut. “Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” kata Sigit.

Sigit menegaskan, Polri memiliki semangat untuk menjadi institusi yang taat hukum. Komitmen sudah sejak lama bahkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan personel di jabatan sipil.

“Di situ kemudian menghapus frasa ‘penugasan’ dari kepolisian. Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud. Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” ungkap Sigit. (min)