Home - Nasional - Laporan LSM Dibajak Jadi Alat Tekanan, KPK Bongkar Pemerasan Kajari HSU Rp1,5 Miliar

Laporan LSM Dibajak Jadi Alat Tekanan, KPK Bongkar Pemerasan Kajari HSU Rp1,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang diduga memanfaatkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai alat tekanan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan total aliran dana mencapai Rp1,5 miliar.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:39 WIB
Laporan LSM Dibajak Jadi Alat Tekanan, KPK Bongkar Pemerasan Kajari HSU Rp1,5 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengungkapan dugaan pemerasan oleh Kajari Hulu Sungai Utara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Modus yang digunakan dinilai serius karena menjadikan laporan pengaduan masyarakat sebagai instrumen ancaman terhadap pejabat daerah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, laporan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses sebagaimana mestinya, melainkan diduga dijadikan alat tawar untuk meminta sejumlah uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.

“Permintaan itu disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut KPK, praktik pemerasan tersebut menyasar sejumlah instansi strategis, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).

Rinciannya, melalui perantara TAR, APN diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU serta Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara melalui perantara ASB, uang sebesar Rp149,3 juta diduga diterima dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU senilai Rp257 juta yang digunakan sebagai dana operasional pribadi. Pemotongan dilakukan melalui pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang sah.

Selain pemerasan dan pemotongan anggaran, APN juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp450 juta. Dana tersebut antara lain ditransfer melalui rekening istri APN sebesar Rp405 juta, serta aliran dana dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU sebesar Rp45 juta pada periode Agustus hingga November 2025.

Jika seluruh penerimaan tersebut digabungkan, KPK menduga total uang yang diterima Albertinus Napitupulu mencapai Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, KPK mengamankan 21 orang. Enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk APN dan ASB. Dari kediaman APN, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun, baru APN dan ASB yang ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sementara TAR masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

KPK menegaskan pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa laporan masyarakat tidak boleh disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menegaskan bahwa negara tidak mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk pemerasan berkedok penegakan hukum,” ujar Asep. (ren)