Home - Nasional - KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Kajari HSU, SKPD Jadi Sasaran, Uang Rp1,5 Miliar Terbongkar

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Kajari HSU, SKPD Jadi Sasaran, Uang Rp1,5 Miliar Terbongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dengan menjadikan sejumlah pejabat SKPD sebagai sasaran dan meraup uang hingga Rp1,5 miliar.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:56 WIB
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Kajari HSU, SKPD Jadi Sasaran, Uang Rp1,5 Miliar Terbongkar
KPK menggiring Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto usai terjaring OTT kasus dugaan pemerasan terhadap SKPD, dengan total aliran uang yang disebut mencapai Rp1,5 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari kepala dinas hingga direktur rumah sakit daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus yang digunakan adalah ancaman penanganan laporan hukum yang masuk ke Kejaksaan Negeri HSU.

“Permintaan disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, sejumlah pejabat yang menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Kepala Dinas Kesehatan HSU. Uang diduga diminta sebagai syarat agar perkara yang berpotensi menjerat mereka tidak diproses secara hukum.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesebelas sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk Kajari HSU Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (ASB).

Sehari kemudian, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut. Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Namun, hingga kini KPK baru menahan Albertinus dan Asis Budianto. Sementara Tri Taruna Fariadi masih buron.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan juga pihak keluarga untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Jika belum ditemukan, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Asep.

Aliran Dana Rp1,5 Miliar

KPK menduga Albertinus Napitupulu menerima total uang mencapai Rp1,5 miliar yang bersumber dari berbagai praktik ilegal. Rinciannya, sekitar Rp804 juta berasal dari pemerasan yang dilakukan melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, pada periode November–Desember 2025.

Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU, termasuk pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), senilai sekitar Rp257 juta, yang kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

Sementara penerimaan lain sebesar Rp450 juta diduga berasal dari transfer melalui rekening istri Albertinus serta setoran dari sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU.

“Jika seluruh penerimaan tersebut digabungkan, totalnya mencapai sekitar Rp1,51 miliar,” ujar Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara ini. (ren)