Boni Hargens Nilai Kritik Mahfud–Jimly Soal Perpol 10/2025 Mengandung Kesesatan Logika
Pengamat hukum dan politik Boni Hargens menilai polemik Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sarat kesalahpahaman logika, bahkan berpotensi menyesatkan diskursus publik jika tidak dibaca dengan kerangka hukum konstitusional yang utuh.

HALLONEWS.COM – Pengamat hukum dan politik Boni Hargens menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum konstitusional dalam menafsirkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Boni, tanpa kerangka berpikir yang logis dan sistematis, perdebatan hukum terkait Perpol tersebut berisiko bergeser menjadi diskursus yang tidak produktif dan bahkan menyesatkan.
“Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di ruang publik dan media massa,” ujar Boni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai opini publik kini terpolarisasi, dengan berbagai kelompok masyarakat mengambil posisi berbeda berdasarkan interpretasi masing-masing terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta implementasinya melalui Perpol 10/2025.
Boni berpendapat Perpol tersebut sejatinya tidak bertentangan dengan putusan MK, melainkan justru memperkuat dan mengimplementasikannya secara lebih praktis dan operasional melalui mekanisme internal kepolisian yang lebih terstruktur.
Pandangan ini berbeda dengan sikap sejumlah tokoh hukum nasional, seperti Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie, yang juga tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Keduanya menilai Perpol 10/2025 bertentangan secara fundamental dengan putusan MK, khususnya terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Menurut Mahfud dan Jimly, peraturan tersebut berpotensi melemahkan pengawasan eksternal terhadap institusi Polri dan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Namun, Boni menilai kritik tersebut mengandung kelemahan mendasar dari sisi logika argumentasi. Ia menyebut terdapat sejumlah logical fallacy atau kesesatan berpikir yang dapat mengurangi kekuatan rasional dan akademis dari argumen tersebut.
“Kesalahan logika ini bukan hanya melemahkan argumen, tetapi juga berdampak pada kualitas diskursus publik,” ujarnya.
Boni mengidentifikasi setidaknya lima bentuk kesesatan logika dalam kritik terhadap Perpol 10/2025, yakni ad hominem, straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.
Dalam argumen ad hominem, ia melihat kecenderungan menyerang individu alih-alih substansi gagasan. Sementara dalam straw man, terdapat upaya memelintir isi Perpol agar lebih mudah ditolak.
Adapun false dilemma, kata Boni, muncul ketika perdebatan disederhanakan seolah hanya ada dua pilihan ekstrem: Perpol bertentangan dengan putusan MK dan harus dibatalkan, atau Perpol diterima dengan konsekuensi mengabaikan putusan MK.
“Dikotomi ini mengabaikan berbagai alternatif solusi yang sebenarnya tersedia,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan red herring atau pengalihan isu, serta appeal to emotion yang memanfaatkan sentimen publik untuk membangun dukungan argumen.
Boni menegaskan bahwa perdebatan hukum akan jauh lebih produktif jika dibangun di atas analisis substantif yang bebas dari kesesatan logika.
“Sebaliknya, ketika argumen bergantung pada emosi, generalisasi, dan penyederhanaan berlebihan, yang muncul justru perdebatan yang terpolarisasi dan tidak konstruktif,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga meminta agar Perpol 10/2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak dipertentangkan secara berlebihan.
Ia menilai perbedaan pandangan terhadap kedua regulasi tersebut merupakan hal wajar dalam demokrasi, selama putusan MK telah dijelaskan secara resmi dan tidak ditafsirkan secara liar.
“Perbedaan pendapat itu biasa. Yang menjadi masalah adalah jika putusan MK yang sudah jelas masih ditafsirkan secara bebas,” kata Supratman dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ren)
