Home - Megapolitan - Operasi Imigrasi Depok! Lima WNA dari Afrika dan Asia Diamankan, Diduga Overstay hingga Visa Bermasalah

Operasi Imigrasi Depok! Lima WNA dari Afrika dan Asia Diamankan, Diduga Overstay hingga Visa Bermasalah

Imigrasi Kelas I Depok mengamankan lima WNA asal Liberia, Nigeria, dan Pakistan karena diduga overstay dan memberi keterangan tidak benar saat pembuatan visa.

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:00 WIB
Operasi Imigrasi Depok! Lima WNA dari Afrika dan Asia Diamankan, Diduga Overstay hingga Visa Bermasalah
Konferensi pers penangkapan 5 WNA oleh Imigrasi Depok. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Depok mengamankan lima warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang digelar pada 10–12 Desember 2025. Kelima WNA tersebut berasal dari Liberia, Nigeria, dan Pakistan.

Kepala Imigrasi Kelas I Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa para WNA tersebut terjaring karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“SPH, warga Nigeria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), memberikan keterangan tidak benar saat pembuatan visa. Hal ini melanggar Pasal 1, 2, dan 3 UU Keimigrasian,” ujar Irvan kepada wartawan, kemarin.

Selain itu, GL, warga Liberia pemegang ITK bisnis, juga diduga melanggar ketentuan yang sama. Sementara CHM, warga Nigeria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, diketahui overstay lebih dari 60 hari, sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan dua WNA asal Pakistan berinisial UM dan MT. UM, pemegang ITK, kedapatan overstay lebih dari 60 hari. Sedangkan MT, pemegang ITAS investor, diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses pengajuan visa.

Kedua WNA asal Pakistan tersebut akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dengan pengawalan petugas untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap tiga WNA asal Afrika, Imigrasi Depok masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna menentukan langkah lanjutan, apakah deportasi atau penempatan sementara di Rumah Detensi Imigrasi.

Irvan menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Depok dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
“Ini bukti keseriusan Imigrasi Depok dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal,” tegasnya.(jan)