Home - Ekonomi & Bisnis - Isu Stablecoin Nasional Menguat Usai Masuknya Hashim ke COIN

Isu Stablecoin Nasional Menguat Usai Masuknya Hashim ke COIN

Isu stablecoin nasional menguat usai masuknya Hashim Djojohadikusumo ke COIN. COIN disebut siap jadi rumah pencatatan stablecoin Indonesia lewat ICC.

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:00 WIB
Isu Stablecoin Nasional Menguat Usai Masuknya Hashim ke COIN
ilustrasi aset kripto (Dok IndoKriptokoin Semesta )

HALLONEWS.COM – Manuver PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) kian menarik perhatian pasar.

Setelah resmi menerima Arsari Group, perusahaan investasi multisektor yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo sebagai pemegang saham, kini muncul isu strategis lain bahwa COIN disebut-sebut bakal menjadi rumah pencatatan stablecoin buatan Indonesia.

Informasi dari pelaku pasar menyebut, melalui anak usahanya Indonesia Coin Custodian (ICC), COIN disiapkan sebagai platform tempat stablecoin nasional tersebut dicatatkan.

ICC sendiri merupakan entitas kustodian kripto yang seluruh sahamnya dikuasai oleh COIN.
Masuknya Arsari Group dilakukan melalui PT Arsari Nusa Investama, yang kini tercatat sebagai salah satu pemegang saham COIN.

Langkah ini dinilai memperkuat posisi COIN di tengah lanskap aset digital nasional yang kian terintegrasi dengan kebijakan regulator.
Isu stablecoin nasional tak lepas dari arah kebijakan moneter dan sistem pembayaran Indonesia. Sejak November 2022, Bank Indonesia telah merilis desain awal Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikenal sebagai Rupiah Digital.

Inisiatif ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030).

Rupiah Digital diposisikan sebagai stablecoin nasional yang ditopang oleh Surat Berharga Negara (SBN) guna menjaga stabilitas nilai.
Di sisi lain, token stablecoin bernama IDRP disebut-sebut akan diterbitkan oleh PT Adhyoka Berkah Maju. Perusahaan tersebut telah resmi masuk ke dalam program regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juli 2025.

Sandbox OJK merupakan mekanisme uji coba bagi inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), baik oleh lembaga jasa keuangan maupun non-LJK, untuk memastikan pengembangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan manajemen risiko yang memadai sebelum diterapkan secara luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak COIN belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar pencatatan stablecoin nasional melalui ICC.

Namun, kombinasi masuknya investor strategis, kesiapan infrastruktur kustodian, serta dukungan kerangka regulasi dinilai pasar sebagai sinyal bahwa ekosistem kripto Indonesia tengah bergerak menuju fase yang lebih matang dan terintegrasi dengan sistem keuangan nasional. (Yesaya Christofer /CEO Yes Invest)