Komisi Kejaksaan: Jaksa Terjaring OTT Diproses Pidana Jangan Hanya Etik
Komjak juga mendorong agar pengusutan kasus yang melibatkan oknum jaksa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

HALLONEWS.COM – Dalam kurun waktu 24 jam, KPK melaksanakan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu (17/12) malam hingga Kamis (18/12/2025).
OTT tersebut dilaksanakan di tiga provinsi yang berbeda yakni Banten, Kalimantan Selatan dan terakhir di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rentetan operasi di Banten, KPK mengamankan 2 orang jaksa. Begitu juga di Kalimantan Selatan, KPK mengamankan dua orang jaksa. Informasi yang beredar, OTT di Bekasi juga ada jaksa yang ikut dibawa ke ke gedung KPK.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong agar oknum jaksa terjerat OTT tak hanya diberi sanksi etik, tetapi juga diproses pidana.
“Kita dorong untuk harus ada sanksi pidana dan kita minta untuk nanti untuk kita kawal. Kalau hanya sanksi etik ya tentu tidak memberikan efek deterent. Terus itu harus ada sanksi pidana, apalagi kan sudah OTT, sehingga tindakan pidananya sudah nyata dan terang ,” kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi saat kepada wartawan, Jumat, (19/12/2025).
Dia mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap oknum jaksa yang terlibat OTT KPK dapat memberikan efek jera kepada oknum tersebut. Selain itu, dia berharap kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi insan Adhyaksa lainnya agar tidak meniru kegiatan tersebut.
Komjak juga mendorong agar pengusutan kasus yang melibatkan oknum jaksa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dia berharap selain diproses secara etik, kasusnya juga diproses hukum, untuk itu, Komjak akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jammwas) terkait penanganan kasus tersebut.
“Kita mengawal dan memastikan jalannya pemeriksaan nantinya, baik yang diambil oleh kejaksaan Agung ataupun yang mungkin masih diperiksa oleh KPK, itu untuk dilakukan secara transparan, akuntabel, sehingga bukan hanya sanksi etik, tapi juga melahirkan nanti juga sanksi pidana terhadap oknum-oknum pelaku,” ungkapnya.
