Home - Nasional - Penugasan Polisi di Kementerian Dipersoalkan, Komisi Reformasi Polri Dorong Omnibus Law

Penugasan Polisi di Kementerian Dipersoalkan, Komisi Reformasi Polri Dorong Omnibus Law

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan pengaturan penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara dimasukkan dalam skema omnibus law, menyusul polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:31 WIB
Penugasan Polisi di Kementerian Dipersoalkan, Komisi Reformasi Polri Dorong Omnibus Law
Caption: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan pers terkait usulan Omnibus Law penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dan terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar ketentuan mengenai penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga negara diatur melalui mekanisme omnibus law. Skema ini dinilai perlu untuk memastikan sinkronisasi lintas undang-undang sekaligus memperkuat kepastian hukum.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pendekatan omnibus memungkinkan pengaturan yang terintegrasi, baik pada level undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP).

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undang maupun peraturan pemerintahnya. Jika ada keterkaitan dengan UU Lingkungan Hidup, UU TNI, UU Kehutanan, dan regulasi lainnya, maka pasal-pasal yang beririsan dengan kepolisian akan dipertimbangkan secara komprehensif,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Usulan tersebut mencuat menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, yang terbit setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Jimly menilai, salah satu regulasi yang mendesak untuk segera disusun adalah Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PP pelaksanaan UU ASN ini sejak 2023 belum juga disusun. Sudah lebih dari dua tahun dan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mencatat adanya sejumlah keluhan terkait penugasan anggota Polri lintas instansi. Menurut Jimly, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya diatur melalui kebijakan internal kepolisian, melainkan dinaikkan ke regulasi yang lebih tinggi agar mengikat kementerian dan lembaga terkait.

“Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah Kemenko Kumham Imipas. Komisi Reformasi Polri akan menyampaikan masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian agar ada kesepahaman bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan perlunya kesepakatan nasional mengenai jabatan-jabatan yang dapat dan tidak dapat diisi oleh anggota Polri.

“Ini harus dibicarakan bersama. Mana jabatan yang boleh diduduki, mana yang tidak. Tidak bisa hanya menjadi kebijakan sepihak, tetapi harus melibatkan antarlembaga,” kata Otto.

Ia membuka kemungkinan agar Kemenko Kumham Imipas menginisiasi pembahasan lintas kementerian untuk merumuskan Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi solusi jangka pendek atas polemik tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan sejumlah lembaga negara strategis.

Kebijakan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai beririsan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta agenda reformasi kelembagaan Polri. (ren)