PT Sentul City Tbk (BKSL) Sikapi SE Gubernur Jabar soal Larangan Pembangunan Perumahan
PT Sentul City Tbk menyatakan kebijakan larangan izin perumahan Pemprov Jawa Barat tidak memengaruhi rencana pengembangan kawasan yang telah direncanakan sebelumnya.

HALLONEWS.COM – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat tertanggal 13 Desember 2025 mendapat perhatian dari PT Sentul City Tbk (BKSL).
Meski demikian, BKSL menyatakan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap rencana pengembangan kawasan yang telah disusun perseroan. Emiten properti ini juga menegaskan belum memiliki rencana ekspansi ke luar wilayah Jawa Barat.
Wartawan media ini telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Komisaris Utama PT Sentul City Tbk, Basaria Panjaitan, pada Kamis (18/12/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Konfirmasi serupa juga dilakukan kepada Meksi, salah satu pejabat PT Sentul City, namun belum memperoleh respons.
Dikutip dari Bisnis.com, Direktur PT Sentul City Tbk, Adi Syahruzad, menyatakan bahwa larangan penerbitan izin perumahan baru tidak memengaruhi rencana pengembangan kawasan yang telah dirancang sebelumnya.
Menurut Adi, perseroan telah menempuh seluruh perizinan yang diperlukan sejak tahap awal perencanaan kawasan. Oleh karena itu, BKSL tetap akan melanjutkan pengembangan kawasan residensial dan komersial di Jawa Barat sesuai dengan rencana yang telah disusun sejak beberapa tahun terakhir.
“Saat ini, perseroan masih fokus pada pengembangan kawasan yang dimiliki di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor. Strategi kami pada fase ini adalah mengoptimalkan pengembangan lahan eksisting serta meningkatkan nilai kawasan yang telah direncanakan sebelumnya,” ujar Adi kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).
BKSL menegaskan bahwa setiap pengembangan kawasan selalu dilakukan dengan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persetujuan masterplan.
Selain itu, perseroan juga mengedepankan aspek penghijauan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Sebagai pengembang yang telah beroperasi sejak lama, pengembangan kawasan BKSL dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh sejak tahap awal perencanaan,” katanya.
Terkait potensi risiko bencana alam yang menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan larangan pembangunan perumahan baru, BKSL menyatakan akan melakukan evaluasi serta langkah mitigasi apabila ditemukan potensi risiko dalam pelaksanaannya.
Adapun portofolio proyek perumahan BKSL di Jawa Barat meliputi Arcadia Residence, Spring Valley & Extension, Parkville, Spring Residence, Centronia Residence, hingga Spring Garden.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tetapi hampir seluruh wilayah Jawa Barat.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut. (yopy)
