Soal Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Nadiem Makarim, Pengacara Beberkan Fakta Ini
Pengacara Nadiem Makarim menegaskan aliran dana Rp809 miliar bukan uang korupsi dan tak terkait kebijakan Kemendikbudristek. Simak fakta lengkapnya.

HALLONEWS.COM – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya memberikan klarifikasi terbuka terkait isu aliran dana Rp809,596 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan kementerian, pengadaan Chromebook, maupun keuntungan pribadi Nadiem selama menjabat sebagai menteri.
Menurut Dodi, angka Rp809 miliar yang ramai diperbincangkan publik merupakan transaksi korporasi murni antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia pada tahun 2021.
Transaksi tersebut dilakukan dalam rangka aksi korporasi dan persiapan penawaran umum perdana saham (IPO), jauh sebelum isu hukum mencuat.
“Tidak ada aliran dana ke rekening pribadi klien kami. Ini adalah transaksi bisnis antarkorporasi yang sah dan bisa dilacak secara transparan,” ujar Dodi dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (18/12/2025).
Dodi membantah tudingan bahwa dana tersebut berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook maupun Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun kebijakan kementerian yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk perusahaan teknologi yang pernah didirikan Nadiem.
Lebih lanjut, pihak pengacara menyatakan seluruh data keuangan Nadiem dapat diverifikasi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, hingga data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, selama menjabat sebagai menteri, kekayaan Nadiem justru tercatat mengalami penurunan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut angka Rp809 miliar dalam dakwaan terhadap terdakwa lain, yang kemudian memicu spekulasi publik seolah dana tersebut mengalir kepada Nadiem. (W-2)
