Polisi Tetapkan 5 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal, Ini Peran dan Gajinya
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka NS berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien. Dia disebutkan menjadi dokter obgyn yang paham terkait proses aborsi.

HALLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku praktik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen wilayah Jakarta Timur, Rabu (17/12/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka NS berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien.
Dia disebutkan menjadi dokter obgyn (Obstetri dan Ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.
“Saudari NS seorang wanita memiliki peran sebagai eksekutor atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Dari perannya tersebut, NS memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000 dari setiap praktik yang dilakukannya. Pelaku kedua yang ditahan adalah wanita berinisial RH yang berperan membantu NS dalam proses aborsi. Dari perannya itu, dia mendapatkan bayaran sebesar Rp1.000.000.
Tersangka selanjutnya adalah M yang berperan menjemput dan mengantar pasien baik saat kedatangan maupun pasien kembali setelah dilakukan aborsi. M mendapat bayaran sebesar Rp1.000.000.
Kemudian pria berinisial LN yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi. Dia mendapat bayaran Rp200.000-Rp400.000. Sosok kelima yang ditahan yakni YH yang berperan sebagai pengelola website.
Untuk diketahui, praktik aborsi ilegal itu dipromosikan melalui website. “Mendapatkan bagian sekitar Rp2.000.000,” ujarnya.
Tak hanya 5 pelaku, dua pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Lima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
