BEI Sambangi MSCI, Aturan Free Float Saham Indonesia Dipertanyakan?
BEI menemui MSCI untuk membahas rencana perubahan metodologi free float saham mulai 2026. BEI menyoroti potensi ketidakadilan dan dampaknya bagi emiten Indonesia.

HALLONEWS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana perubahan metodologi penghitungan free float oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan berlaku mulai 2026.
MSCI saat ini tengah meminta masukan dari pelaku pasar mengenai kemungkinan penggunaan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan (Monthly Holding Composition Report) yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai sumber tambahan dalam perhitungan porsi free float saham-saham Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa BEI telah melakukan pertemuan langsung dengan pimpinan MSCI di New York, Amerika Serikat. Pertemuan tersebut diwakili oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman, bersama jajaran Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia.
Sebelum pertemuan tersebut, BEI juga telah mengirimkan surat resmi kepada MSCI untuk menyampaikan sejumlah pertimbangan penting terkait rencana perubahan metodologi tersebut. Menurut Jeffrey, kekhawatiran serupa juga telah disuarakan oleh berbagai pelaku pasar dan asosiasi.
Meski menghormati kewenangan MSCI sebagai penyedia indeks global, BEI meminta agar metodologi yang diterapkan bersifat adil, tidak diskriminatif, serta diberlakukan secara universal di seluruh negara yang masuk dalam indeks MSCI.
Di sisi lain, BEI juga ingin memahami secara menyeluruh pertimbangan MSCI, khususnya yang berkaitan dengan penilaian free float emiten Indonesia. Jeffrey menegaskan bahwa ketentuan free float di Indonesia saat ini justru tergolong lebih ketat dibandingkan sejumlah bursa global.
Di Indonesia, kepemilikan saham di atas 5% oleh satu pihak tidak dihitung sebagai free float. Ketentuan serupa hanya diterapkan oleh beberapa bursa lain, seperti London Stock Exchange dan Stock Exchange of Thailand. Sementara itu, di sejumlah negara lain—seperti Malaysia, Filipina, dan Jepang—kepemilikan saham hingga 10% masih diperhitungkan sebagai free float.
“Kami masih menunggu keputusan akhir MSCI. Namun, BEI telah menawarkan berbagai data dan informasi yang relevan agar MSCI memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap kualitas data pasar modal Indonesia,” ujar Jeffrey.
Sebagai catatan, berdasarkan dokumen resmi MSCI, perusahaan-perusahaan Indonesia umumnya hanya mengungkapkan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 5% dalam laporan keterbukaan informasi. Sementara itu, data KSEI mencakup kepemilikan di bawah 5% serta memberikan klasifikasi pemegang saham yang lebih rinci.
Namun demikian, MSCI menilai bahwa laporan KSEI belum dapat digunakan secara mandiri dalam menentukan free float karena tidak mengidentifikasi pemegang saham individual dalam setiap kategori. Sebagai contoh, kategori “korporasi” dalam laporan KSEI hanya menampilkan total kepemilikan tanpa mencantumkan nama pemegang saham secara spesifik.
Selain mengusulkan penggunaan laporan KSEI sebagai referensi tambahan, MSCI juga mengajukan skema perhitungan free float berdasarkan nilai terendah dari dua metode.
Pertama, free float yang dihitung dari data kepemilikan yang diungkapkan melalui laporan resmi dan keterbukaan informasi sesuai metodologi MSCI. Kedua, estimasi free float berdasarkan data KSEI dengan mengklasifikasikan saham script, kepemilikan korporasi, serta kategori “others” sebagai non–free float.
Sebagai alternatif, MSCI juga mengusulkan pendekatan lain, yakni estimasi free float berdasarkan data KSEI dengan hanya mengecualikan saham script dan kepemilikan korporasi, tanpa memasukkan kategori “others” sebagai non–free float. (Yesaya Christofer /CEO Yes Invest)
