Skandal K3 Masuk Babak Baru, KPK Segera Limpahkan Kasus Eks Wamenaker ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap membawa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker ke babak baru. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya dijadwalkan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap krusial dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah menjadwalkan pelimpahan perkara (tahap dua) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 tersangka lainnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses tahap dua akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Dijadwalkan besok, Kamis 18 Desember, akan dilakukan tahap dua,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/12/2025).
Budi menambahkan, hingga Rabu (17/12/2025), penyidik KPK masih merampungkan seluruh berkas penyidikan. Tahap ini menjadi penentu sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.
“Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker untuk 11 orang tersangka,” kata Budi.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena diduga melibatkan praktik pemerasan yang terstruktur dalam proses penerbitan sertifikat K3, yang seharusnya menjadi instrumen penting perlindungan keselamatan kerja.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya. Pada hari yang sama, Immanuel sempat menyampaikan harapan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wamenaker.
Penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat wakil menteri ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus di tubuh Kemenaker.
Daftar 11 Tersangka Awal
Berikut 11 tersangka yang ditetapkan KPK pada tahap awal penyidikan kasus pemerasan sertifikat K3:
– Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025).
– Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker (2022–sekarang).
-Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker (2020–2025).
– Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker (2020–2025).
– Fahrurozi (FAH) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025).
– Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025).
– Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker.
– Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker.
– Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia.
– Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia.
– Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tiga Tersangka Baru Menyusul
Perkembangan terbaru, pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka tambahan dalam perkara yang sama. Mereka adalah: Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) – Mantan Kepala Biro Humas Kemenaker; Chairul Fadhly Harahap (CFH) – Mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker; dan Haiyani Rumondang (HR) – Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.
Penambahan tersangka ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 melibatkan jaringan pejabat lintas jabatan dan periode kepemimpinan.
Menuju Meja Hijau
Dengan dijadwalkannya pelimpahan perkara, kasus ini segera memasuki babak persidangan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Publik kini menanti bagaimana konstruksi perkara akan dibuka di persidangan, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan pemerasan yang mencoreng institusi negara tersebut. (ren)
