Home - Ekonomi & Bisnis - Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Penyesuaian PPN untuk Tahun 2026: Berkonsentrasi pada Kinerja Ekonomi

Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Penyesuaian PPN untuk Tahun 2026: Berkonsentrasi pada Kinerja Ekonomi

Pemerintah belum menetapkan penyesuaian tarif PPN 2026. Kemenkeu fokus menjaga pemulihan ekonomi, stabilitas fiskal, dan daya beli masyarakat.

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:30 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Penyesuaian PPN untuk Tahun 2026: Berkonsentrasi pada Kinerja Ekonomi
Ilustrasi uang dolar Foto: Dok Yes Invest

HALLONEWS.COM – Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah belum memiliki rencana khusus untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan beberapa kali, seperti saat menghadiri acara di lingkungan Istana Presiden pada 15 Desember 2025. Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan terhadap spekulasi publik tentang kenaikan atau penurunan tarif yang telah terjadi sejak beberapa waktu lalu.

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang masih dalam tahap pemulihan, keputusan untuk mempertahankan status quo ini dibuat.

Purbaya menyatakan bahwa intervensi fiskal yang signifikan tidak dilakukan sebelum indikator pertumbuhan menjadi lebih stabil. Jika laju pertumbuhan ekonomi berhasil melampaui ambang 6 persen, akan ada ruang untuk penyesuaian tarif PPN baru, yang akan memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam manajemen anggaran negara.

Saat ini, fokus utama Kementerian Keuangan adalah meningkatkan infrastruktur sistem penerimaan pendapatan dari sektor perpajakan dan kepabeanan dan cukai. Ini akan diawasi secara ketat hingga pertengahan tahun mendatang.

Kajian internal sebelumnya telah muncul pada Oktober 2025 tentang kemungkinan penurunan tarif PPN karena dampak potensial terhadap daya beli masyarakat.

Meskipun demikian, analisis menunjukkan bahwa setiap penurunan sebesar 1% dapat mengakibatkan penurunan penerimaan negara hingga Rp70 triliun, yang memerlukan penilaian yang menyeluruh. Setelah sistem administrasi perpajakan menjadi lebih stabil, evaluasi awal akan dimulai paling lambat pada akhir triwulan pertama 2026. Metode ini menunjukkan komitmen untuk menghindari teori dan memastikan kebijakan berbasis data yang akurat.

Upaya untuk mempertahankan stabilitas fiskal di tengah kondisi global yang tidak menentu juga mendorong langkah ini untuk menahan perubahan tarif PPN.

Dengan mempertahankan tarif yang ada saat ini, pemerintah berusaha meringankan beban rumah tangga, terutama kelompok berpendapatan rendah dan menengah, yang lebih rentan terhadap pajak konsumsi regresif. Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan konsumsi domestik tanpa mengganggu target pendapatan negara dalam APBN 2026.

Secara keseluruhan, masyarakat telah menyambut sikap pemerintah ini, yang mengapresiasi kehati-hatian kebijakan fiskal.

Pernyataan tersebut meningkatkan optimisme publik terhadap prospek ekonomi nasional dan menunjukkan cara yang responsif terhadap situasi lapangan yang sebenarnya.

Dengan ekspektasi daya beli masyarakat yang lebih terjaga dan berkurangnya ketidakpastian regulasi, kebijakan yang menahan penyesuaian tarif PPN ini dapat berdampak positif pada sektor konsumsi di pasar saham Indonesia. Ini termasuk penguatan indeks sektoral ritel dan barang konsumsi primer.

Meskipun sektor keuangan terus mengamati dampak terhadap penerimaan negara jangka panjang, secara keseluruhan, hal ini dapat membantu stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (Hendeka Putra / Yes Invest Research Analyst)