Dipanggil KPK tapi Absen, Irjen Kemenaker Roni Dwi Susanto Disorot
Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Roni Dwi Susanto absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Ketidakhadiran ini menambah sorotan publik di tengah menguatnya penyidikan yang telah menyeret belasan tersangka.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Irjen Kemenaker), Roni Dwi Susanto (RDS), yang mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga Selasa (16/12/2025) sore, RDS belum memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK masih akan memastikan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Sampai dengan sore tadi belum hadir. Nanti kami akan cek dan konfirmasi kembali kehadirannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.
Budi menegaskan, kehadiran saksi dalam setiap tahapan penyidikan sangat krusial untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh. Menurutnya, keterangan para saksi akan menjadi pintu masuk untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus yang tengah ditangani.
“Keterangan yang diberikan saksi sangat membantu penyidik agar perkara ini menjadi semakin terang,” kata Budi.
Kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan banyak pejabat aktif maupun mantan pejabat Kemenaker, serta pihak swasta.
Wamenaker Jadi Tersangka dan Dicopot
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pada hari yang sama, Immanuel sempat menyatakan harapan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wamenaker.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi secara sistematis dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Daftar 11 Tersangka Awal
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut 11 tersangka yang ditetapkan KPK pada tahap awal penyidikan:
– Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025)
– Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker (2022–sekarang)
– Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker (2020–2025)
– Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker (2020–2025)
– Fahrurozi (FAH) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025)
– Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025)
– Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker
– Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
– Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
– Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
– Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Tiga Tersangka Baru Menyusul
Perkembangan terbaru, pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
– Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) – Mantan Kepala Biro Humas Kemenaker
– Chairul Fadhly Harahap (CFH) – Mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
– Haiyani Rumondang (HR) – Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
Penambahan tersangka ini menguatkan dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 melibatkan jejaring pejabat lintas jabatan dan periode.
Mangkirnya Inspektur Jenderal Kemenaker dari panggilan KPK kini menjadi perhatian publik. Sebagai pejabat pengawas internal kementerian, kehadiran dan keterangannya dinilai penting untuk membuka peran pengawasan internal dalam mencegah—atau justru membiarkan, terjadinya praktik korupsi.
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang maupun langkah hukum lanjutan demi mengungkap kasus ini secara tuntas. (ren)
