Home - Megapolitan - Banyak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Besar, Kajari Depok Raih Pin Emas ATR/BPN 2025

Banyak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Besar, Kajari Depok Raih Pin Emas ATR/BPN 2025

Kajari Depok Arif Budiman meraih Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN 2025 atas keberhasilan menyelesaikan tindak pidana pertanahan. Depok masuk 5 besar kasus tanah nasional.

Rabu, 17 Desember 2025 - 9:00 WIB
Banyak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Besar, Kajari Depok Raih Pin Emas ATR/BPN 2025
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, meraih penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Foto: Dok. ATR/BPN

HALLONEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, meraih penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas keberhasilannya dalam pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan ATR/BPN Kota Depok dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Aula Kejari Depok, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan Pin Emas menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Depok dalam menangani persoalan pertanahan yang kompleks dan kerap menimbulkan konflik.

Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Kota Depok, Jamaludin, menyampaikan bahwa kinerja Kajari Depok dinilai strategis dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kajari Depok. Hari ini kami menyerahkan Pin Emas sebagai bentuk penghargaan atas penyelesaian tindak pidana pertanahan,” ujar Jamaludin kepada wartawan.

Sementara itu, Kajari Depok Arif Budiman mengungkapkan bahwa Kota Depok masuk dalam lima besar daerah dengan permasalahan tanah terbanyak di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong Kejari Depok untuk memperkuat sinergi lintas lembaga.

“Kota Depok termasuk lima besar daerah dengan persoalan pertanahan terbanyak secara nasional. Karena itu, kami berencana membentuk tim bersama pemerintah daerah dan ATR/BPN Kota Depok,” jelas Arif Budiman.

Terkait adanya bidang tanah tertentu yang tengah disorot Kejaksaan, Arif Budiman menyebut pihaknya masih melakukan penelaahan mendalam.

“Saat ini masih dalam tahap kajian. Jika sudah rampung, tentu akan kami sampaikan ke publik,” tambahnya.

Atas penghargaan yang diterima, Arif Budiman menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pemerintah pusat atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi ATR/BPN Kota Depok, Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, serta para jaksa.