Polri dan Kejagung Bidik Korporasi Besar Penyebab Banjir Sumatera
Proses penyidikan kerusakan lingkungan akibat banjir Sumatera telah berjalan. Penyidik sudah mengumpulkan berbagai fakta lapangan dan keterangan para ahli.

HALLONEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kasus ini diduga melibatkan sebuah korporasi besar dan disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian serius bagi masyarakat sekitar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan pengumpulan berbagai fakta lapangan dan keterangan para ahli.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikantongi penyidik sangat kuat untuk membawa perkara ini ke tahap penegakan hukum selanjutnya.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan fakta-fakta lapangan dan keterangan ahli yang sangat penting untuk pembuktian,” ujar Irhamni, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.
Menurut Irhamni, pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik untuk memastikan kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan. Para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Jampidum Sugeng Riyanta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
SPDP tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kejahatan lingkungan hidup di kawasan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini nyata. Bukti-buktinya ada, korbannya ada, dan dampaknya sangat jelas,” kata Sugeng. Ia menegaskan bahwa tugas kejaksaan adalah mengubah fakta-fakta tersebut menjadi fakta yuridis yang kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa fokus penuntutan tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam memulihkan kerusakan lingkungan. Kerusakan yang terjadi disebut sangat besar dan menimbulkan kerugian luar biasa.
“Kami akan mengoptimalkan proses hukum dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari korporasi, terutama terkait pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Polri dan Kejaksaan Agung optimistis penanganan perkara ini akan berjalan profesional, transparan, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia.
