Home - Nasional - Tahun 2026, Gas Subsidi 3 Kg Naik, Pemerintah Siapkan Payung Hukum

Tahun 2026, Gas Subsidi 3 Kg Naik, Pemerintah Siapkan Payung Hukum

Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur distribusi gas subsidi 3 kg.

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:00 WIB
Tahun 2026, Gas Subsidi 3 Kg Naik, Pemerintah Siapkan Payung Hukum
Ket foto, gas subsidi 3 Kg tahun 2026 akan mengalami perubahan harga. Foto: Dok.

HALLONEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Masyarakat agar mendapat informasi awal yang memadai, agar ketika pemberlakuan harga baru untuk gas subsidi, tidak terjadi pergolakan.

Aturan baru terkait harga gas melon ini, rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi yang mengintegrasikan pengaturan distribusi LPG 3 kg dari hulu hingga hilir.

“Nanti kita atur. Seluruh masyarakat masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih beli LPG 3 kg,” kata Laode kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Gas2
Ket foto, gas subsidi 3 Kg tahun 2026 akan mengalami perubahan harga.
Foto: Dok.

Salah satu yang mendorong penyesuaian skema distribusi LPG 3 kg tahun 2026, karena kuota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun depan lebih rendah dibandingkan dengan kuota tahun 2025 ini.

Melalui Perpres LPG 3 kg ini, pemerintah akan melakukan inovasi, agar subsidi yang digelontorkan negara bisa tersalurkan kepada masyarakat yang memang berhak.

“Kita lihat kuota tahun depan, tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari delapan juta metrik ton. Tahun depan hanya delapan juta metrik ton. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” ujarnya.

Menurut informasi, pemerintah akan menetapkan batasan mana saja masyarakat yang berhak untuk membeli LPG 3 kg. Salah satunya dengan menghimpun data masyarakat berdasarkan desilnya.

“Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa,” tandasnya.

Berdasarkan data, selama ini subsidi untuk BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Khusus untuk LPG, aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Harga LPG pada salah satu pangkalan LPG diwilayah Tangerang Selatan, hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp19 ribu/tabung.

Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan. Misalnya, Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan.

Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22 ribu/tabung. Harga tersebut sudah terhitung termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan.

Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol seharga Rp 110 ribu/tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp210 ribu/tabung.

Tercatat, harga LPG non subsidi yang berlaku pada bulan Desember 2025 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Oktober 2025 lalu.

Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.

Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, LPG 5,5 kg adalah Rp 94.000. LPG 12 kg Rp 194.000.

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara untuk LPG 5,5 kg Rp97.000. LPG 12 kg Rp 202.000.

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, LPG 5,5 kg Rp 90.000. LPG 12 kg Rp 192.000.

Kalimantan Utara, LPG 5,5 kg, Rp 107.000. LPG 12 kg Rp 229.000. Kemudian Maluku, Papua, LPG 5,5 kg Rp 117.000 dan LPG 12 kg Rp 249.000.