KPK Segera Periksa Plt Gubernur Riau Usai Geledah Rumah Dinas dan Pribadi
Gelombang penyidikan KPK di Riau kian mengencang. Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid dijerat operasi tangkap tangan, kini sorotan mengarah ke Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, menyusul penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinasnya, sebuah sinyal bahwa lingkaran kekuasaan di Bumi Lancang Kuning belum sepenuhnya steril dari bayang-bayang korupsi.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas yang bersangkutan pada 15 Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang mengguncang Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penting penyidik, termasuk dokumen dan uang tunai yang disita dari dua lokasi tersebut.
“Penyidik tentu akan mengonfirmasi temuan-temuan itu kepada pihak-pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang disita,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan.
Terkait lokasi pemeriksaan, KPK membuka peluang pemeriksaan dilakukan di Provinsi Riau apabila jumlah saksi yang harus diperiksa cukup banyak.
“Jika melibatkan banyak pihak, biasanya penyidik menjadwalkan pemeriksaan di daerah agar proses klarifikasi dan pemenuhan dokumen bisa lebih cepat dan efektif,” jelasnya.
Kronologi Kasus: OTT hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya yang diduga terlibat praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sehari berselang, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, meski belum mengungkap identitas secara lengkap ke publik.
Baru pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka utama, yakni: Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Dalam dinamika kasus tersebut, Sofyan Franyata Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, kemudian ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto pada 15 Desember 2025 menandai babak baru dalam pengembangan penyidikan. KPK menegaskan, langkah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari upaya menelusuri alur peristiwa, peran pihak-pihak terkait, serta dugaan aliran dana dalam perkara ini.
Meski demikian, KPK belum mengungkap status hukum SF Hariyanto. Pemeriksaan yang akan dilakukan bertujuan untuk mengklarifikasi temuan penyidik serta memastikan apakah terdapat keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau. (ren)
