Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Pimpin Ibadah Kerohanian Warga Binaan Kristen di Lapas Kelas IIA Cibinong
Ibadah kerohanian di Lapas Kelas IIA Cibinong bagi seluruh warga binaan beragama Kristen, turut dihadiri mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo.

HALLONEWS.COM – Ibadah kerohanian di Lapas Kelas IIA Cibinong bagi seluruh warga binaan beragama Kristen, turut dihadiri mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) membenarkan kegiatan kerohanian ini.
“Benar kegiatan kerohanian bagi warga binaan beragama Kristen ini ada mantan Kadiv Propam Polri, pak Ferdy Sambo,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi, Rika Aprianti.
Ia mengatakan, kegiatan rohani yang berlangsung Jumat 12 Desember 2025 itu adalah pembinaan kepribadian bagi warga binaan untuk menyambut Hari Natal 24-25 Desember 2025.
“Iya betul, itu adalah kegiatan pembinaan kepribadian bagi warga binaan nasrani, khususnya dalam hal ini menyambut Hari Natal,” kata Rika kepada wartawan Selasa 16 Desember 2025.
Dalam video yang beredar, jenderal polisi bintang dua ini terlihat mengenakan kaus putih bertuliskan “Unchained: A New Creation”. Kaos ini sesuai dengan tema acara yang berjudul “Unchained: A New Creation, Praise and Worship.”
Suami dari Putri Candrawati ini juga terlihat memimpin khotbah dan doa dalam kegiatan tersebut. Seluruh warga binaan Lapas Cibinong terlihat tertib dan khidmat saat Ferdy Sambo memimpin kegiatan rohani tersebut.
Ferdy Sambo yang awalnya di vonis hukuman mati atas tewasnya Brigadir Joshua, lalu naik banding dan oleh Mahkamah Agung (MA) di vonis menjadi seumur hidup penjara.
Sementara hukuman Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun dari vonis awal selama 20 tahun penjara.
Hakim Agung Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun. Vonis terdakwa Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA, yakni kasasi.
