KPK Bongkar Peran “Representasi” Ardito Wijaya: Aliran Dana Proyek Diduga Biayai Pilkada 2024
KPK mengendus pola baru korupsi kepala daerah. Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga tak lagi bergerak sendiri, melainkan menggunakan “orang representasi” untuk menarik fee proyek sekaligus mengalirkan dana ke kebutuhan Pilkada 2024.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema baru dalam praktik korupsi kepala daerah. Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) diduga menggunakan orang kepercayaan sebagai “representasi” untuk mengelola aliran dana, termasuk guna memenuhi kebutuhan politik selama Pilkada 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pola penggunaan perwakilan semacam ini kini kian marak digunakan untuk menyamarkan alur uang haram.
“Sekarang itu memang sedang trennya ada orang-orang yang menjadi representasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Tak hanya untuk kebutuhan politik, KPK juga menduga Ardito Wijaya mendelegasikan penarikan biaya komitmen proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui pihak perwakilan tersebut.
Menurut Asep, biaya komitmen yang diminta mencapai 15 hingga 20 persen dari nilai setiap proyek.
“Kemarin disampaikan ada 15–20 persen untuk setiap pekerjaan. Nah, nanti uang itu larinya ke representasinya,” jelasnya.
Skema ini membuat KPK harus menelusuri kasus secara mendalam, mulai dari alur perintah, mekanisme penarikan dana, hingga pemanfaatan uang yang dikelola oleh pihak representasi.
“Ini yang membutuhkan waktu karena tidak langsung diterima oleh yang bersangkutan,” tambah Asep.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025, yang berujung pada penetapan lima orang tersangka pada 11 Desember 2025.
Mereka adalah: Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK mengungkapkan, dari perkara ini Ardito Wijaya diduga menerima Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai untuk membiayai kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa anggaran dan proyek pemerintah daerah dijadikan instrumen pendanaan politik, dengan memanfaatkan jejaring keluarga dan orang kepercayaan sebagai penyangga aliran uang.
Kasus Ardito Wijaya memperlihatkan bagaimana praktik korupsi kepala daerah terus berevolusi, dari transaksi langsung menjadi pola berlapis yang melibatkan representasi guna mengaburkan jejak hukum.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk membuka kemungkinan pengembangan tersangka baru, seiring penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam skema tersebut. (ren)
