KPK akan Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas antara tanggal 16 hingga 19 Desember 2025, dalam rangka pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan sejak pekan lalu.
“Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini kalau tidak salah,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, Asep enggan memberikan tanggal pasti.
“Saya lupa kalau besok. Pokoknya ditunggu saja,” ujarnya singkat.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, di mana lembaga antirasuah tersebut menyebut sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Ratusan Biro dan Asosiasi Diduga Terlibat
Pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam skema penyalahgunaan alokasi kuota. Penyidikan difokuskan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pola tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen dari total, sementara 92 persen untuk kuota reguler.
Pansus Angket DPR Juga Temukan Kejanggalan
Selain diselidiki oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pansus menyoroti dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan, serta indikasi adanya praktik jual beli slot haji khusus di kalangan biro perjalanan tertentu.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan, termasuk memeriksa unsur korporasi dan pejabat Kementerian Agama yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Prinsipnya, semua pihak yang mengetahui atau diduga terlibat pasti akan dimintai keterangan,” tegas Asep Guntur. (ren)
