Lagu Lama Kepala Daerah Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye
APBD jadi incaran kepala daerah untuk di maling. Mereka mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek. Pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim suksesnya.

HALLONEWS.COM – Tingginya biaya politik di Indonesia membuat para kepala daerah terpilih harus putar otak untuk mengembalikan modal politik tersebut.
Celakanya banyak kepala daerah yang terpaksa harus melakukan korupsi hanya untuk melunasi biaya kampanye tersebut. Salah satunya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.
Total uang yang diduga telah diterima Ardito berjumlah Rp 5,75 miliar. KPK menyebut Ardito menggunakan Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanyenya di bank.
“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ardito ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berawal dari laporan masyarakat.
Ardito ditetapkan tersangka bersama dengan empat orang lainnya.
Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah. Lalu Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Mungki mengatakan Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Singkat cerita, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.
“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.
Selain Ardito, alasan korupsi untuk membayar utang kampanye juga pernah dilakukan oleh Bupati Malang Rendra Kresna.
Pada 2018, KPK pernah menduga uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang dana kampanye saat Pilkada 2010.
Setelah Bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
