Home - Megapolitan - Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang demi Kenyamanan Akses Kelompok Disabilitas

Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang demi Kenyamanan Akses Kelompok Disabilitas

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang di kawasan Bogor Tengah pada awal tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah jembatan dinyatakan tidak layak pakai dan dianggap membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:59 WIB
Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang demi Kenyamanan Akses Kelompok Disabilitas
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang ditutup karena akan dibongkar. Foto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.COM – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang di Bogor Tengah, Kota Bogor, akan dilakukan pembongkaran pada awal tahun 2026.

Pembongkaran dilakukan setelah lima bulan ditutup oleh Wali Kota Bogor dengan alasan sudah tidak layak dan kerap menimbulkan kemacetan akibat mangkalnya angkutan kota (angkot).

JPO saat ini sudah tak lagi memiliki atap. Banyak besi sudah keropos dan cat pada besinya mulai usang. Beton yang menjadi konstruksi anak tangga banyak yang retak. Pejalan kaki yang hendak melakukan aktivitas penyeberangan diarahkan menggunakan fasilitas zebra cross.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan JPO Paledang akan dibongkar tahun depan. Anggarannya tengah disiapkan.

Skema pembiayaan akan menggunakan anggaran murni tahun 2026. Tahapan penghapusan aset JPO Paledang sudah rampung dilaksanakan.

“Penghapusan (aset) sudah, untuk pembongkaran butuh biaya dan diakomodir di anggaran murni 2026,” kata Dedie kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Dedie menerangkan pembongkaran JPO Paledang tidak mesti melalui proses lelang. Anggaran murni 2026 akan disiapkan untuk merealisasikan tahapan tersebut.

“Dibongkar saja karena nilai perkiraan tidak begitu besar,” kata Dedie.

Pembongkaran JPO Paledang sendiri terpaksa dilakukan sebab akses penyeberangan tersebut dinilai sudah tidak layak dan dapat membahayakan para pejalan kaki.

Ketidaklayakan konstruksi bangunan tersebut merupakan hasil penelitian Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dengan Nomor: BM 0503-DO/689.

“Kami memahami JPO Paledang cukup vital bagi aktivitas masyarakat, tetapi hasil penelitian resmi menyatakan kondisinya sudah sangat berbahaya,” ujarnya.

Bagi Dedie, keselamatan warga bukan hal yang bisa dikompromikan. Jika mengacu pada kajian yang telah dilakukan, JPO Paledang memiliki gradien yang curam.

Tingginya JPO Paledang mencapai di atas 30 derajat, sehingga bangunan tersebut tidak ramah, khususnya bagi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas. (opy)