Amar Zoni dkk Dipindahkan Sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Alasannya
Amar Zoni dkk dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk keperluan persidangan dan akan dikembalikan setelah sidang selesai.

HALLONEWS.COM – Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya untuk sementara dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta.
Proses pemindahan Amar Zoni dkk ini dilakukan untuk kepentingan proses persidangan yang tengah berjalan di Jakarta.
Pemindahan terhadap lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk dilaksanakan pada Sabtu, (13/12/2025).
Proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari kepolisian, serta didampingi petugas dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, Amar Zoni dkk langsung menjalani prosedur administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Amar Zoni dkk akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
“Pemindahan ini hanya bersifat sementara untuk keperluan persidangan. Setelah itu, yang bersangkutan akan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika Aprianti, mengacu pada surat resmi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum guna memastikan proses persidangan berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (gin)
