Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sejalan dengan UU Polri dan Konstitusi
Pakar hukum tata negara menilai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tetap sejalan dengan UU Polri dan konstitusi.

HALLONEWS.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Pantja Astawa, menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Menurut Pantja, ketentuan tersebut masih membuka ruang penafsiran, khususnya terkait frasa “jabatan di luar kepolisian.”
Pantja menjelaskan, merujuk pada penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
“Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Pantja, Minggu (13/12/2025).
Ia menilai bahwa jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti menteri, direktur jenderal, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, termasuk Sekretaris Jenderal DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang sejalan dengan tugas pokok Polri.
Lebih lanjut, Pantja menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada lembaga seperti BNN, BNPT, KPK, serta badan lain yang memiliki fungsi penegakan hukum justru memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
“Seluruh jabatan tersebut berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya.
Dari perspektif hukum internasional, Pantja menekankan adanya perbedaan mendasar antara tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sementara polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.
“Polisi bukan alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang, polisi justru berada di garda terdepan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya.
Menurut Pantja, legitimasi konstitusional Polri secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan tugas Polri mencakup menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Salah satu tugas Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara merupakan wujud konkret dari fungsi pelayanan tersebut,” tegasnya.
Dari sudut pandang ilmu perundang-undangan, Pantja menekankan bahwa norma dalam undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum dan tidak dapat ditafsirkan secara parsial.
“Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak dapat dilepaskan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k undang-undang yang sama. Menafsirkan satu pasal tanpa mengaitkannya dengan pasal lain justru bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menilai bahwa pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi sejatinya lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan pada konstitusionalitas norma itu sendiri.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menyatakan penghormatannya terhadap putusan tersebut, sembari menegaskan pentingnya memahami konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh.
“Putusan MK tentu harus dihormati. Namun, dalam penerapannya, penafsiran jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya.
