Home - Nasional - Ketua Komisi III DPR: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR menegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap konstitusional dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:05 WIB
Ketua Komisi III DPR: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dok Hallonews

HALLONEWS.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Adapun rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 berbunyi: “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian, masih terdapat kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (13/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Oleh karena itu, penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Sepanjang penugasan tersebut berkaitan dengan upaya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau penegakan hukum, maka jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 itu memungkinkan anggota Polri aktif bertugas di 17 kementerian dan lembaga.

Pasal 3 Perpol tersebut menyebutkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Beberapa instansi yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa penugasan tersebut dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sementara Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan dimaksud harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan berdasarkan permintaan instansi terkait.