Polri Beberkan Kronologi Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata hingga Tewas
Polri mengungkap kronologi pengeroyokan dua debt collector di Kalibata yang menewaskan korban dan menyeret enam anggota polisi sebagai tersangka.

HALLONEWS.COM – Polri mengungkap kronologi kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan enam anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Kejadian berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kronologi peristiwa di depan TMP Kalibata bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Sekitar 15 menit kemudian, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Saat itu, satu korban telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara satu korban lainnya masih bernyawa dan dilarikan ke RS Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Korban pertama berinisial MET (41), warga Jakarta Pusat, meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kedua berinisial NAT (32), warga Kota Bekasi, meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,” jelas Trunoyudo.
Pasca-kejadian tersebut, sekelompok orang dilaporkan mendatangi kawasan TMP Kalibata dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan serta pembakaran terhadap lapak pedagang, kios, dan kendaraan milik warga di sekitar lokasi.
“Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama. Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan,” ungkap Trunoyudo.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan. Tercatat empat unit kendaraan roda empat rusak, yakni taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO.
Selain itu, tujuh unit sepeda motor mengalami kerusakan, 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kaca.
Adapun enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG. Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP.
Selain proses pidana, keenam personel tersebut juga akan menjalani sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
