Home - Nasional - Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK, Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK, Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah yang melanggar konstitusi dan menabrak langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, aturan itu seolah ingin “mengakali” hukum demi mempertahankan kewenangan Polri di ranah sipil yang seharusnya steril dari intervensi aparat berseragam.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:44 WIB
Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK, Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil
Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Mahfud MD, menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri melanggar Putusan MK dan prinsip konstitusionalitas. Foto: Dok. Hallonews.

HALLONEWS.COM — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Mahfud MD, menuding Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai produk hukum yang cacat secara konstitusional.

Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga, dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

“Perpol itu jelas melanggar putusan MK. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan tafsir konstitusi, anggota Polri yang hendak masuk ke institusi sipil wajib pensiun atau berhenti dari kepolisian. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dari Yogyakarta, Sabtu (13/12/2025).

Mahfud menyebut penerbitan Perpol tersebut sebagai langkah inkonstitusional yang mengabaikan supremasi hukum.

Menurutnya, Polri tidak memiliki dasar legal untuk menugaskan anggotanya ke jabatan sipil karena Undang-Undang ASN dan UU Polri tidak membuka ruang tersebut.

“UU TNI menyebut ada 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Tapi UU Polri sama sekali tidak memberi celah serupa. Kalau polisi ingin menjadi pejabat sipil, harus mundur dulu. Jadi Perpol ini tidak punya dasar hukum dan konstitusionalitas,” tegasnya.

“Polisi bukan pegawai serbaguna,” tambahnya.

Mahfud menyoroti logika keliru dalam pemahaman bahwa anggota Polri otomatis bisa masuk ke institusi sipil karena dianggap sesama aparatur negara. Menurutnya, cara pandang itu justru berpotensi merusak profesionalitas lembaga sipil dan netralitas birokrasi.

“Polisi bukan pegawai serbaguna. Dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa, begitu juga sebaliknya. Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya,” ujar Mahfud.

Ia menilai, dengan tetap memaksakan aturan tersebut, Polri berisiko mencederai putusan pengadilan tertinggi konstitusi dan menciptakan preseden berbahaya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Putusan MK Sudah Tegas: Polisi Aktif Harus Lepas Seragam

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025 secara tegas menghapus celah hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam putusan itu, MK menegaskan: “Setiap anggota Polri yang hendak menjabat posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.”

Dengan kata lain, sejak putusan itu diketok, tak ada lagi dasar hukum bagi polisi aktif untuk duduk di kursi birokrasi sipil.

Namun Polri justru keluarkan Perpol baru. Hanya tiga minggu setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan sehari setelahnya oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra.

Aturan itu memperbolehkan penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, di antaranya: Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenhub, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, BSSN, hingga KPK.

Mahfud menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan lembaga terhadap hukum konstitusi.

“Kalau Polri tetap menjalankan Perpol itu, berarti sedang menabrak putusan MK. Padahal putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak boleh ada institusi yang berdiri di atas konstitusi,” ujarnya tajam.

Pakar hukum menilai, persoalan ini tidak hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut etika kekuasaan dan netralitas institusi hukum.

Mahfud mengingatkan, penyusupan aparat aktif ke jabatan sipil dapat memicu tumpang tindih kewenangan, bahkan membuka ruang konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik.

“Polisi tugasnya menegakkan hukum, bukan menjadi pejabat di kementerian. Kalau mau beralih profesi, silakan. Tapi jangan membawa seragam ke ranah sipil,” katanya menutup. (ren)