Home - Megapolitan - Penetapan Tersangka Enam Oknum Polisi Wujud Transparansi dan Komitmen Kapolri

Penetapan Tersangka Enam Oknum Polisi Wujud Transparansi dan Komitmen Kapolri

Polri menetapkan enam oknum anggota sebagai tersangka pengeroyokan maut di Kalibata, sebagai bentuk transparansi dan komitmen Kapolri dalam penegakan hukum.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:06 WIB
Penetapan Tersangka Enam Oknum Polisi Wujud Transparansi dan Komitmen Kapolri
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok Hallonews

HALLONEWS.COM – Penetapan tersangka terhadap enam oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector hingga meninggal dunia dinilai sebagai wujud transparansi dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum.

Polri memastikan akan memproses hukum pidana sekaligus kode etik terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dua anggota debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Sekali lagi, ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas serta meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Enam oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara pidana serta menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dalam proses hukum pidana, keenam anggota Yanma Mabes Polri itu dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, pengusutan pelanggaran kode etik langsung ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, keenam terduga dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 serta Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Trunoyudo.

Sidang kode etik terhadap keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku pelanggaran.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara serius kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan terhadap dua pria.

Satu korban berinisial MET (41) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya berinisial NAT (32) meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami turut prihatin dan berempati, khususnya kepada keluarga para korban,” tutup Trunoyudo.