Enam Oknum Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Enam oknum anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Polri menegaskan proses hukum dan etik akan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

HALLONEWS.COM – Enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua orang debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
Para tersangka akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan. “Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.
Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat persangkaan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C,” tegasnya.
Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
