6 Pelaku Perusak Lahan Perkebunan Teh Pangalengan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka perusakan kebun teh Pangalengan milik PTPN. Aksi yang didanai aktor utama berinisial AB itu dilakukan terang-terangan untuk mengubah lahan menjadi kebun sayur. Para pelaku dijerat pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman 2–5 tahun penjara.

HALLONEWS.COM – Keseriusan kepolisian Polresta Bandung menindak pelaku perusakan perkebunan teh di Pangalengan di apresiasi.
Hingga saat ini sejak ditangani kepolisian pasca perusakan lahan perkebunan teh, sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah enam orang kami tetapkan tersangka perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dua orang di antaranya adalah pemodal dan mandor,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Rabu 10 Desember 2025 kemarin.
Para tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk perkara pengrusakan lahan kebun teh Pengalengan milik PTPN.
Polresta Bandung menurut Kombes Aldi, sejauh ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyelidikan di mana sampai hari ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pihaknya mengungkapkan aktor utama yang memberikan dana untuk aksi perusakan itu adalah pria inisial AB (55).
Sementara tersangka lainnya yang berperan sebagai mandor adalah pria inisial AD (44).
“Aktor utama AB yang memberikan dana, dan tersangka AD sebagai mandor yang memberikan kepada empat pekerja lainnya,” katanya.
Empat tersangka lainnya yang melakukan pemotongan kebun teh masing-masing inisial AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38).
Para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandung. Komplotan perusak kebun teh tersebut akan menjadikan area lahan menjadi perkebunan sayur, kentang, wortel, dan lain-lain.
Keterangan sementara para tersangka, jika aksi perusakan lahan tersebut dilakukan sejak tahun lalu.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi ya juga menjelaskan bahwa di lokasi memang sudah menjadi kebun sayur semua. Sehingga konsesi hukum yang kami bangun ini ya komprehensif ya, semua alat bukti kami kumpulkan,” ujarnya.
Aldi mengungkapkan aksi perusakan dilakukan secara terang-terangan di hadapan masyarakat luas.
Untuk itu, dirinya meminta PTPN bisa menjaga area yang dikelolanya sebagai kebun teh.
“Ini masih kami dalami, ada yang malam, ada yang siang ya. Jadi memang sudah terang-terangan gitu,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau PTPN untuk bisa mengevaluasi Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain.
Hal tersebut bisa meminimalisir adanya dugaan tindakan perusakan teh ke depannya.
“Kami mengimbau PTPN terhadap KSO-KSO yang sudah ada ya mungkin bisa dievaluasi, bisa dicek kembali, karena apa seperti arahan Bapak Gubernur dan Pak Kapolda kita kembalikan hutan kita, kita kembalikan kebun teh kita yang selama ini sudah rusak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun pidana penjara.
