Mulai Disosialisasikan, Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Masuk Kantor Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mulai mensosialisasikan aturan baru yang melarang kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat masuk ke lingkungan kantor Pemkot Bekasi jika belum membayar pajak kendaraan bermotor.

HALLONEWS.COM – Pemerintah Kota Bekasi mulai mensosialisasikan aturan baru yang melarang kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat masuk ke lingkungan kantor Pemkot Bekasi jika belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong kedisiplinan pembayaran pajak. Pada tahap awal, aturan akan diterapkan terlebih dahulu kepada ASN sebagai bentuk keteladanan.
“Selain pegawai, kami akan melarang kendaraan masyarakat yang juga belum melunasi pajak. Untuk saat ini masih tahap awal, bentuknya sosialisasi,” ujar Tri, Kamis (11/12/2025).
Tri mengungkapkan alasan diberlakukannya aturan ini karena masih banyak ASN yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Meski begitu, ia belum dapat memastikan jumlah pastinya.
“Karena disinyalir justru dari pegawai kami banyak yang belum membayar pajak. Kalau secara rinci jumlahnya, kepala Bapenda yang tahu, dan sebelum pelaksanaan sudah dilaporkan kepada saya,” jelasnya.
Sebagai langkah pelaksanaan, seluruh kendaraan yang masuk ke area perkantoran Pemkot Bekasi akan menjalani pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk itu, Pemkot akan menggandeng kepolisian dalam proses pengecekan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta ASN dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Kami minta bantuan Pak Kapolres dan jajarannya, karena yang berwenang memeriksa STNK adalah Polres,” tegasnya.
