21 Napi High Risk Lapas Kelas 1 Cirebon Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 21 warga binaan berisiko tinggi (high risk) Lapas Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Selasa (11/12/2025).

HALLONEWS.COM – Sebanyak 21 warga binaan berisiko tinggi (high risk) Lapas Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Selasa (11/12/2025).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, mengatakan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melaksanakan pembinaan yang tepat sesuai tingkat risiko warga binaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melakukan pembinaan yang tepat sesuai dengan tingkat risikonya, agar tujuan pembinaan dapat terwujud, yakni menciptakan warga binaan yang mandiri, menyadari kesalahannya, dan siap kembali ke masyarakat,” kata Nanank saat memantau langsung proses pemindahan.
Ia menegaskan bahwa pemindahan tersebut juga merupakan upaya untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi di dalam lapas.
“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Cirebon untuk memutus mata rantai pelanggaran. Kami berharap lingkungan lapas dapat selalu terjaga aman dan kondusif,” ujarnya.
Salah satu warga binaan yang dipindahkan adalah narapidana berinisial MMG, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

“Kami telah bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengungkap keterlibatan salah satu warga binaan kami yang diduga terlibat peredaran narkoba bersama pihak luar. Kami mendukung penuh proses hukum apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, MMG kami tempatkan terlebih dahulu di sel isolasi,” jelas Nanank.
Nanank juga menyebutkan bahwa pemindahan warga binaan high risk ini merupakan implementasi dari salah satu program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lapas dan rutan.
Sepanjang tahun 2025, Lapas Kelas I Cirebon telah melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sebanyak empat kali dengan total 98 orang narapidana untuk menjalani sisa masa pidana. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba, penipuan daring, serta peredaran barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa 21 warga binaan pindahan dari Lapas Kelas I Cirebon tersebut ditempatkan di dua lapas super maximum security, yakni 11 orang di Lapas Kelas I Super Maximum Security Batu dan 10 orang di Lapas Kelas I Super Maximum Security Pasir Putih.
“Mereka ditempatkan di kamar hunian One Man One Cell dengan tingkat pengamanan Super Maximum, termasuk warga binaan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bareskrim,” ujarnya. (gin)
