Home - Ekonomi & Bisnis - Kerugian Kasus Dugaan Akses Ilegal Akun Mirae Asset Membengkak Capai Rp 200 Miliar

Kerugian Kasus Dugaan Akses Ilegal Akun Mirae Asset Membengkak Capai Rp 200 Miliar

Kasus dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:19 WIB
Kerugian Kasus Dugaan Akses Ilegal Akun Mirae Asset Membengkak Capai Rp 200 Miliar
Ilustrasi uang (Freepik)

HALLONEWS.COM – Kasus dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Total kerugian kasus dugaan akses ilegal akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang awalnya diperkirakan hanya sekitar Rp 71 miliar, kini membengkak hingga mencapai Rp 200 miliar.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum para korban kasus dugaan akses ilegal akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Aloys Ferdinand, kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa jumlah kerugian di kasus tersebut meningkat setelah pihaknya menerima surat kuasa tambahan dari sejumlah korban baru.

Aloys menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengundang perwakilan korban untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Mirae Asset dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Gedung OJK, Jakarta. Menurut Aloys, langkah ini merupakan upaya positif untuk membuka tabir kasus yang telah menimbulkan keresahan di kalangan investor.

Tak hanya OJK, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah masa reses, DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas dampak kasus ini terhadap nasabah dan stabilitas sektor keuangan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan akses ilegal akun nasabah Mirae Asset telah menjadi perhatian serius di tingkat kebijakan.

Kasus ini mencuat setelah investor berusia 70 tahun, Irman, yang kehilangan aset investasinya senilai Rp 71 miliar melapor ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa indikasi awal transaksi mencurigakan muncul pada 6 Oktober 2025 ketika kliennya menerima konfirmasi transaksi yang tidak pernah dilakukan.

Portofolio saham Irman yang berisi saham-saham blue chip seperti BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, dan BIPI, mendadak berubah menjadi saham berisiko tinggi seperti FILM dan NAYZ. Meskipun pemeriksaan internal perusahaan tidak menemukan indikasi peretasan server, perusahaan mengakui bahwa Irman tidak melakukan transaksi tersebut.

Krisna juga menegaskan bahwa kasus ini bukan yang pertama. Sejak 2024, beberapa nasabah lain mengalami kejadian serupa, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp 90 miliar. Transaksi mencurigakan terjadi ratusan kali dalam waktu singkat, menandakan adanya pola yang perlu diselidiki lebih jauh.

Dari sisi regulator, BEI menyatakan telah melakukan analisis dan pemeriksaan bersama KPEI, KSEI, dan OJK. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Simanullang, memastikan bahwa investigasi tengah berlangsung sesuai kewenangan yang dimiliki untuk menjaga integritas pasar modal. (W-2)