Home - Megapolitan - Kantor Bea Cukai Bogor Musnahkan Rokok dan Pakaian Ilegal Hasil Sitaan dengan Cara Dibakar

Kantor Bea Cukai Bogor Musnahkan Rokok dan Pakaian Ilegal Hasil Sitaan dengan Cara Dibakar

Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal dan 310 potong pakaian ilegal hasil sitaan. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut memiliki nilai sekitar Rp11 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,5 miliar.

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:09 WIB
Kantor Bea Cukai Bogor Musnahkan Rokok dan Pakaian Ilegal Hasil Sitaan dengan Cara Dibakar
Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai. (Humas Bea Cukai)

HALLONEWS.COM – Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal dan 310 potong pakaian ilegal hasil sitaan. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut memiliki nilai sekitar Rp11 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,5 miliar.

Bea Cukai menyampaikan bahwa pemusnahan barang sitaan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta kejaksaan.

“Perkiraan nilai total barang tersebut mencapai Rp11 miliar. Potensi kerugian negara apabila sempat beredar diperkirakan sebesar Rp8,5 miliar dari sisi penerimaan negara yang hilang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, Selasa (9/12/2025).

Menurut Budi, barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di enam wilayah kerja Kantor Bea Cukai Bogor, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Cianjur.

Pemusnahan BKC ilegal dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Barang ilegal yang dimusnahkan sebagian besar berupa rokok berbagai merek dan jenis yang disita dari pengecer dan distributor.

“Kami melakukan penindakan di enam kabupaten dan kota tersebut. Sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan hasil tembakau atau rokok ilegal,” ujar Budi.

Selain itu, sebanyak 310 potong pakaian jadi juga disita dan dimusnahkan. Barang tekstil tersebut disita dari sejumlah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Bogor dan Sukabumi.

“Tekstil ini bukan berasal dari thrifting, melainkan hasil penindakan dari perusahaan penerima kawasan berikat. Di Bogor, salah satu mitra kami adalah perusahaan penerima kawasan berikat,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat semakin patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan dan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha, memberikan efek jera, serta menjamin kepastian hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan dan tidak kembali diedarkan,” pungkas Budi. (yopy)