Home - Nusantara - Fakta Baru Terungkap, Kasus Kayu Gelondongan di Sumut Naik ke Penyidikan

Fakta Baru Terungkap, Kasus Kayu Gelondongan di Sumut Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus kayu gelondongan di Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:37 WIB
Fakta Baru Terungkap, Kasus Kayu Gelondongan di Sumut Naik ke Penyidikan
Seorang warga duduk diantara gelondongan kayu pascabencana yang menerjang wilayah Aceh. Foto: Dok istimewa

HALLONEWS.COM – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus kayu gelondongan di Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di tempat kejadian perkara (TKP) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari lokasi. Uji tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul kayu, apakah berasal dari lahan masyarakat atau dari pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

Kasubagops Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti, menambahkan bahwa terdapat temuan penting lainnya di lapangan, yaitu alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal.

“Ditemukan satu unit buldoser dan dua unit eskavator. Saat ditemukan, operator alat-alat tersebut tidak berada di lokasi, dan kini penyidik sedang mendalaminya,” ujar Fredya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi perluasan lahan. Bekas-bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai janggal karena tidak terjadi secara alami, melainkan akibat aktivitas manusia.

“Di KM 6 terlihat adanya bukaan lahan dan longsoran akibat aktivitas tersebut. Terlihat pula aliran sungai buatan yang terbentuk karena derasnya arus menuju Sungai Garoga,” tambahnya.

Penelusuran kemudian mengarah pada sebuah muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan itu diduga terbentuk akibat pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6.

Padahal, menurut ahli, kawasan tersebut memiliki tingkat kemiringan yang tidak seharusnya dijadikan lokasi penanaman.

“Oleh karena itu, kami melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Fredya.

Sebelumnya, kayu gelondongan terlihat terseret banjir di Sumatera Utara. Kayu-kayu tersebut mengalir deras mengikuti arus banjir. Peristiwa itu diketahui melalui sebuah unggahan video di media sosial yang diduga berasal dari wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumut.

Warganet pun mengaitkan keberadaan kayu gelondongan tersebut dengan aktivitas illegal logging.