Home - Gaya Hidup - Nikita Mirzani Kena Vonis Lebih Berat! Hukuman Naik Jadi 6 Tahun, Terbukti Lakukan TPPU

Nikita Mirzani Kena Vonis Lebih Berat! Hukuman Naik Jadi 6 Tahun, Terbukti Lakukan TPPU

Drama hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Banding yang diajukan sang selebritas justru berbalik mengganas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menaikkan hukumannya dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, sekaligus menegaskan bahwa Nikita terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:33 WIB
Nikita Mirzani Kena Vonis Lebih Berat! Hukuman Naik Jadi 6 Tahun, Terbukti Lakukan TPPU
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

HALLONEWS.COM-Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani rupanya tak membawa angin segar. Alih-alih meringankan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengetuk putusan lebih berat 6 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukumnya 4 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (9/12/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah bukan hanya dalam kasus ITE, tetapi juga dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), poin yang sebelumnya gugur di tingkat pengadilan negeri.

Hakim Ketua Sri Andini membacakan putusan tegas: “Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran, serta turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.”

Putusan itu sekaligus membatalkan vonis PN Jaksel yang menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan TPPU.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim menguatkan putusan denda yaitu
denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, 3 bulan kurungan pengganti. Denda ini menjadi salah satu poin yang tetap dari putusan sebelumnya.

Majelis Hakim juga membuka ruang upaya hukum lanjutan. Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari.

Dengan putusan yang makin berat, peluang kedua pihak mengambil langkah hukum berikutnya hampir dipastikan terbuka.

Awal Mula Kasus: Laporan Dokter Reza Gladys

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dr. Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Kasus berkembang panjang hingga menyeret dakwaan berlapis yaitu pasal UU ITE terkait distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana yang diduga hasil tindak pidana.

Vonis Pengadilan Negeri: 4 Tahun Penjara

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara; denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan dan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Putusan ini ditentang dua pihak di mana Nikita Mirzani banding karena menilai vonis terlalu berat. JPU banding karena menilai vonis justru terlalu ringan karena JPU menuntut 11 tahun penjara dan keberatan TPPU tidak terbukti.

Banding Jadi Senjata Makan Tuan

Keputusan Nikita untuk menempuh banding kini menjadi sorotan. Alih-alih mendapat keringanan, hukuman malah naik, sementara dakwaan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti kini justru dinyatakan sah dan meyakinkan.

Bagi publik, drama hukum ini menjadi salah satu kasus hiburan hukum paling disorot, mengingat popularitas Nikita dan riuhnya dinamika yang mengiringi proses persidangan.